Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Jaksa meminta hakim menolak eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto bersama 3 mantan direksi Jiwasraya dinilai telah melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan negara Rp16,8 triliun.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya meminta hakim membatalkan dakwaan korupsi.
Benny memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut lantaran dinilai tidak melakukan tindak pidan korupsi.
Kejaksaan Agung tetap mengembangkan pemeriksaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya meski enam tersangka telah dalam persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, menyampaikan pihaknya memeriksa tiga pejabat sekuritas sebagai saksi.
Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan pihaknya hanya memberi waktu sepekan kepada penasehat hukum terdakwa kasus Jiwasraya untuk menyampaikan eksepsi.
Nama samaran ini digunakan terdakwa saat berkomunikasi via aplikasi chatting, serta diperuntukkan mengaburkan identitas pihak yang terlibat.
Jaksa mengatakan, uang hasil TPPU tersebut patut diduga merupakan hasil tindak pidana dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya.
Kemudian 6 terdakwa dinilai telah bekerja sama untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga.
Jaksa Bima menerangkan awalnya keenam tersangka membuat kesepakatan pengaturan pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya. Kesepakatan itu dibuat sejak tahun 2008.
Dijelaskannya, meski terdapat 7 orang hakim, bukan berarti ketujuh hakim akan menangani setiap terdakwa. Akan tetapi, hanya 5 hakim yang menangani setiap terdakwa.
Dari pantauan Media Indonesia, sekitar ratusan pengunjung memenuhi ruangan sidang. Ramainya pengunjung tersebut terdiri atas media, pihak kejaksaan, kuasa hukum dan pihak ketiga lainnya.
"Sidang mulai jam 10.00 WIB," kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung Yadyn Palebangan, Rabu (3/6).
Mereka dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya.
PERSIDANGAN perdana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya, dilaksanakan besok, Rabu (3/6).
"Telah melimpahkan, mengenai status penahanan terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."
Jaksa Agung Ri Burhanuddin mengajak masyarakat mengawal dan memantau pelaksanaan sidang perkara korupsi Asuransi Jiwasraya.
Kepal Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono merinci kelima tersangka tersebut ialah, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Beny Tjokrosaputro.
KPK memfasilitasi penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved