Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

​​​​​​​Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Terkait Kasus Jiwasraya

Rifaldi Putra Irianto
09/6/2020 10:20
​​​​​​​Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Terkait Kasus Jiwasraya
kronologi kasus Jiwasraya(DOK MI)

TIM Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Senin, (8/6) kembali melakukan pemeriksaan pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, menyampaikan pihaknya memeriksa tiga pejabat sekuritas sebagai saksi.

"Pertama Direktur Utama PT Lotus Andalan Sekuritas Wientoro Prasetyo, Mantan Dirut PT Lotus Andalan Sekuritas Alwi Halim dan Kepala Departemen Kepatuhan dan Legal PT CGS CUMB Sekuritas HR Yudha Satya Amidarmo," kata Hari, Senin (8/6) malam.

Dikatakannya, Penyidikan kali ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang telah membawa 6 Terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan sekarang sudah mulai disidangkan.

"Pemeriksaan guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi asuransi Jiwasraya, baik secara perdata maupun secara pidana," tuturnya.

Baca juga: Tersangka belum Diumumkan, KPK Masih Menyelisik Korupsi PT DI

Dapat diketahui, Kejaksaan Agung telah melimpahkan keenam berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, ke PN Tipikor Jakarta.

Keenam terdakwa tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Enam tersangka itu ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Benny dan Heru juga terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Benny dan Heru juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya