Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung RI ST Burhanuddin mengajak masyarakat Indonesia untuk mengawal, mengikuti dan memantau pelaksanaan sidang Perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan Dan Investasi Dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, proses penanganan perkara Jiwasraya sudah menjadi wewenang pengadilan untuk memeriksa dan mengadili mega korupsi tersebut.
"Meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat termasuk di dalamnya berbagai organisasi pemerhati pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengawal, mengikuti dan memantau jalannya persidangan perkara besar tersebut," kata Jaksa Agung dalam keterangan resmi (23/5).
Dijelaskannya, sejak penanganan perkara tersebut disidik oleh Kejaksaan Agung RI pada tanggal 17 Desember 2019, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja secara marathon. Hampir setiap hari melakukan pemeriksaan saksi, memeriksa ahli dan tersangka, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan. Hingga akhirnya ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp16,81 triliun berdasarkan hitungan BPK.
Setelah penyidikan perkara tersebut selesai dan berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu untuk diteliti syarat-syarat kelengkapan formil maupun materiilnya, hingga akhirnya semua berkas sebanyak 6 berkas perkara dinyatakan lengkap. Berkas tersebut telah diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari tim Jaksa Penyidik kepada tim JPU. Terakhir, satu berkas perkara atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) telah diserahkan kepada JPU pada hari Rabu (20/5).
"Saya mengapresiasi kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya, khususnya tim Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum yang telah menyelesaikan perkara dalam rentang waktu kurang lebih 6 bulan. Mereka telah bekerja keras siang malam untuk menuntaskan penyidikan perkara besar sekelas tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp16,81 trilun. Oleh karena itu patut diacungi jempol," tutur Jaksa Agung RI.
Tanpa menunggu waktu yang lama, lanjutnya, pada hari Rabu (20/5) tim JPU telah melimpahkan 5 berkas perkara. Berkas tersebut yang lebih dahulu dinyatakan lengkap dan diserah-terimakan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya pada tanggal 12 Mei 2020 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun kelima berkas tersebut masing-masing atas nama terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.
baca juga: Barang Bukti Kecil, ICW Anggap Aneh Sikap KPK Pada Kasus OTT UNJ
Hanya dalam waktu 8 hari tim JPU dapat menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Sehingga, menurutnya hal ini merupakan keseriusan dalam penangan perkara ini dengan kerja cepat dan akurat. Mengingat, untuk segera menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi memang relatif rumit. Memerlukan kecermatan dalam membongkar dan membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi dana pada Jiwasraya.
Oleh karena itu Jaksa Agung RI meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk turut mengawal.
"Dengan harapan kerja keras Kejaksaan RI akan membuahkan hasil penyelematan keuangan negara yang cukup signifikan," tandasnya.(OL-3)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved