Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
JAKSA Agung RI ST Burhanuddin mengajak masyarakat Indonesia untuk mengawal, mengikuti dan memantau pelaksanaan sidang Perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan Dan Investasi Dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, proses penanganan perkara Jiwasraya sudah menjadi wewenang pengadilan untuk memeriksa dan mengadili mega korupsi tersebut.
"Meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat termasuk di dalamnya berbagai organisasi pemerhati pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengawal, mengikuti dan memantau jalannya persidangan perkara besar tersebut," kata Jaksa Agung dalam keterangan resmi (23/5).
Dijelaskannya, sejak penanganan perkara tersebut disidik oleh Kejaksaan Agung RI pada tanggal 17 Desember 2019, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja secara marathon. Hampir setiap hari melakukan pemeriksaan saksi, memeriksa ahli dan tersangka, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan. Hingga akhirnya ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp16,81 triliun berdasarkan hitungan BPK.
Setelah penyidikan perkara tersebut selesai dan berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu untuk diteliti syarat-syarat kelengkapan formil maupun materiilnya, hingga akhirnya semua berkas sebanyak 6 berkas perkara dinyatakan lengkap. Berkas tersebut telah diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari tim Jaksa Penyidik kepada tim JPU. Terakhir, satu berkas perkara atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) telah diserahkan kepada JPU pada hari Rabu (20/5).
"Saya mengapresiasi kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya, khususnya tim Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum yang telah menyelesaikan perkara dalam rentang waktu kurang lebih 6 bulan. Mereka telah bekerja keras siang malam untuk menuntaskan penyidikan perkara besar sekelas tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp16,81 trilun. Oleh karena itu patut diacungi jempol," tutur Jaksa Agung RI.
Tanpa menunggu waktu yang lama, lanjutnya, pada hari Rabu (20/5) tim JPU telah melimpahkan 5 berkas perkara. Berkas tersebut yang lebih dahulu dinyatakan lengkap dan diserah-terimakan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya pada tanggal 12 Mei 2020 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun kelima berkas tersebut masing-masing atas nama terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.
baca juga: Barang Bukti Kecil, ICW Anggap Aneh Sikap KPK Pada Kasus OTT UNJ
Hanya dalam waktu 8 hari tim JPU dapat menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Sehingga, menurutnya hal ini merupakan keseriusan dalam penangan perkara ini dengan kerja cepat dan akurat. Mengingat, untuk segera menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi memang relatif rumit. Memerlukan kecermatan dalam membongkar dan membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi dana pada Jiwasraya.
Oleh karena itu Jaksa Agung RI meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk turut mengawal.
"Dengan harapan kerja keras Kejaksaan RI akan membuahkan hasil penyelematan keuangan negara yang cukup signifikan," tandasnya.(OL-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved