Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung RI ST Burhanuddin mengajak masyarakat Indonesia untuk mengawal, mengikuti dan memantau pelaksanaan sidang Perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan Dan Investasi Dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, proses penanganan perkara Jiwasraya sudah menjadi wewenang pengadilan untuk memeriksa dan mengadili mega korupsi tersebut.
"Meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat termasuk di dalamnya berbagai organisasi pemerhati pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengawal, mengikuti dan memantau jalannya persidangan perkara besar tersebut," kata Jaksa Agung dalam keterangan resmi (23/5).
Dijelaskannya, sejak penanganan perkara tersebut disidik oleh Kejaksaan Agung RI pada tanggal 17 Desember 2019, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja secara marathon. Hampir setiap hari melakukan pemeriksaan saksi, memeriksa ahli dan tersangka, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan. Hingga akhirnya ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp16,81 triliun berdasarkan hitungan BPK.
Setelah penyidikan perkara tersebut selesai dan berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu untuk diteliti syarat-syarat kelengkapan formil maupun materiilnya, hingga akhirnya semua berkas sebanyak 6 berkas perkara dinyatakan lengkap. Berkas tersebut telah diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari tim Jaksa Penyidik kepada tim JPU. Terakhir, satu berkas perkara atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) telah diserahkan kepada JPU pada hari Rabu (20/5).
"Saya mengapresiasi kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya, khususnya tim Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum yang telah menyelesaikan perkara dalam rentang waktu kurang lebih 6 bulan. Mereka telah bekerja keras siang malam untuk menuntaskan penyidikan perkara besar sekelas tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp16,81 trilun. Oleh karena itu patut diacungi jempol," tutur Jaksa Agung RI.
Tanpa menunggu waktu yang lama, lanjutnya, pada hari Rabu (20/5) tim JPU telah melimpahkan 5 berkas perkara. Berkas tersebut yang lebih dahulu dinyatakan lengkap dan diserah-terimakan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya pada tanggal 12 Mei 2020 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun kelima berkas tersebut masing-masing atas nama terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.
baca juga: Barang Bukti Kecil, ICW Anggap Aneh Sikap KPK Pada Kasus OTT UNJ
Hanya dalam waktu 8 hari tim JPU dapat menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Sehingga, menurutnya hal ini merupakan keseriusan dalam penangan perkara ini dengan kerja cepat dan akurat. Mengingat, untuk segera menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi memang relatif rumit. Memerlukan kecermatan dalam membongkar dan membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi dana pada Jiwasraya.
Oleh karena itu Jaksa Agung RI meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk turut mengawal.
"Dengan harapan kerja keras Kejaksaan RI akan membuahkan hasil penyelematan keuangan negara yang cukup signifikan," tandasnya.(OL-3)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved