Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

5 Tersangka Kasus Jiwasraya Diadili

Rifaldi Putra Irianto
03/6/2020 05:30
5 Tersangka Kasus Jiwasraya Diadili
Pekerja membersihkan kaca gedung berlogo Asuransi Jiwasraya di Jakarta.(MI/RAMDANI)

LIMA tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini. “Benar sidang dakwaan besok (hari ini), dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Bima Suprayoga yang menangani kasus tersebut saat dikonfirmasikan di Jakarta, kemarin.

Kelima tersangka yang akan menjalani sidang perdana itu ialah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Mereka dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya. Namun, Bima tidak menjelaskan apakah kelimanya akan didakwa dalam satu berkas yang sama atau terpisah. “Besok didengarkan saja saat pembacaan dakwaan,” tukas Bima.

Kelima tersangka dikenai pasal tentang tindak pidana korupsi. Namun, untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat, kejaksaan juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi korupsi terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Jiwasraya diduga tak berhati-hati dalam mengelola keuangan dari para nasabah sehingga berujung gagal bayar kepada para pemegang polis.

Sementara itu, pengacara tersangka Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, mengatakan dalam persidangan nanti pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

“Sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Seharusnya undang- undang yang digunakan adalah UU Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ini adalah risiko bagi investor jika berinvestasi pada instrumen saham,” kata Soesilo.

Ia menyatakan dalam persidangan perdana kliennya tidak memiliki persiapan khusus karena baru mendengarkan dakwaan jaksa. Jiwasraya diduga tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan, yaitu, pertama, menempatkan saham sebanyak 22,4% dari aset finansial atau senilai Rp5,7 triliun. Hanya 5% saham yang ditempatkan di perusahaan berkinerja baik.

Kedua, terkait dengan penempatan reksadana 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp14,9 triliun, 2% di antaranya dikelola manajer investasi dengan kinerja yang baik, sedangkan 98% dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk. (Rif/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya