Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Besok, Sidang Kasus Jiwasraya Digelar

Rifaldi Putra Irianto
02/6/2020 16:50
Besok, Sidang Kasus Jiwasraya Digelar
Kasus korupsi Jiwasraya memasuki babak baru dengan sidang perdana, beso (Rabu, 3/6/2020)(MI/Ramdani)

PERSIDANGAN perdana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya, dilaksanakan besok, Rabu (3/6). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam pesan singkat yang diterima mediaindonesia.com, Selasa, (2/6).

Kendati demikian, Hari belum dapat memastikan apakah persidangan akan dilakukan secara virtual. Atau secara langsung mengingat situasi perkembangan pandemi Covid-19 saat ini. "Besok pagi Kepala PN akan menjelaskan," jawabnya singkat.

Baca Juga: Jiwasraya Jadi Incaran Pembobolan sejak Lama

Sementara itu, pengacara tersangka Heru Hidayat, Soesilo Aribowo mengatakan pihaknya dalam persidangan nanti akan membuktikan bahwa kliennya tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya.

"Sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal, seharusnya undang-undang yang digunakan adalah UU pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang punya kewenangan, dan ini adalah risiko bagi investor jika berinvestasi pada instrumen saham," dalih Soesilo.

Baca Juga: Kerugian Negara akibat Kasus Jiwasraya Capai Rp16,8 Triliun

Ia pun mengaku, dalam persidangan pertama kliennya tidak memiliki persiapan khusus. Dikarenakan, pada sidang perdana masih tahap pembacaan dakwaan.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah melimpahkan keenam berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya, ke PN Tipikor Jakarta.

Kelima tersangka dari keenam di antaranya sudah akan diseret ke pengadilan untuk pendakwaan dan penuntutan.

Lima tersangka tersebut yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Sementara, satu berkas tersangka Joko Hartono Tirto belum dilimpahkan ke pengadilan.

Adapun, keenam terdakwa yang diajukan ke pengadilan masing-masing dengan dakwaan tindak pidana korupsi, primer Pasal 2 ayat(1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-13)

Baca Juga: 16 Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Jiwasraya

Baca Juga: Istana Bantah Lindungi Bekas Dirkeu Jiwasraya



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya