Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN perdana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya, dilaksanakan besok, Rabu (3/6). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam pesan singkat yang diterima mediaindonesia.com, Selasa, (2/6).
Kendati demikian, Hari belum dapat memastikan apakah persidangan akan dilakukan secara virtual. Atau secara langsung mengingat situasi perkembangan pandemi Covid-19 saat ini. "Besok pagi Kepala PN akan menjelaskan," jawabnya singkat.
Baca Juga: Jiwasraya Jadi Incaran Pembobolan sejak Lama
Sementara itu, pengacara tersangka Heru Hidayat, Soesilo Aribowo mengatakan pihaknya dalam persidangan nanti akan membuktikan bahwa kliennya tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya.
"Sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal, seharusnya undang-undang yang digunakan adalah UU pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang punya kewenangan, dan ini adalah risiko bagi investor jika berinvestasi pada instrumen saham," dalih Soesilo.
Baca Juga: Kerugian Negara akibat Kasus Jiwasraya Capai Rp16,8 Triliun
Ia pun mengaku, dalam persidangan pertama kliennya tidak memiliki persiapan khusus. Dikarenakan, pada sidang perdana masih tahap pembacaan dakwaan.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah melimpahkan keenam berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya, ke PN Tipikor Jakarta.
Kelima tersangka dari keenam di antaranya sudah akan diseret ke pengadilan untuk pendakwaan dan penuntutan.
Lima tersangka tersebut yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Sementara, satu berkas tersangka Joko Hartono Tirto belum dilimpahkan ke pengadilan.
Adapun, keenam terdakwa yang diajukan ke pengadilan masing-masing dengan dakwaan tindak pidana korupsi, primer Pasal 2 ayat(1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-13)
Baca Juga: 16 Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Jiwasraya
Baca Juga: Istana Bantah Lindungi Bekas Dirkeu Jiwasraya
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved