Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung menyatakan berkas para tersangka sudah lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini unit Koordinasi Supervisi Penindakan KPK memfasilitasi tim penyidik dan JPU Kejaksaan Agung di Rutan cabang KPK K4 melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/5).
Ketiga tersangka yang perkaranya dilimpahkan ke JPU tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baca juga :KPK Ingatkan Tiga Pemda di Jabar Perbarui Data Bansos
Ketiganya kembali dilakukan penahanan oleh JPU Kejaksaan Agung selama 20 hari sampai dengan 31 Mei 2020 dan dititipkan di tiga Rutan Cabang KPK. Beny Tjokro ditahan di Rutan K4 KPK, Hendrisman di Rutan KPK Cabang Pondam Jaya Guntur, dan Heru Hidayat di Rutan C1 KPK.
Kejaksaan Agung total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono menyatakan pihaknya telah merampungkan lima berkas tersangka dan sudah dilimpahkan ke JPU.
Selain Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Hendrisman Rahim, kejaksaan juga menyelesaikan penyidikan untuk tersangka mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Adapun berkas perkara tersangka Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto masih dalam finalisasi.
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun. Kerugian itu terdiri atas kerugian negara akibat investasi saham Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksadana Rp12,16 triliun. (OL-2)
Budi menjelaskan, Sudewo terseret kasus suap jalur kereta saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Pati itu berstatus sebagai saksi.
Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved