Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung menyatakan berkas para tersangka sudah lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini unit Koordinasi Supervisi Penindakan KPK memfasilitasi tim penyidik dan JPU Kejaksaan Agung di Rutan cabang KPK K4 melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/5).
Ketiga tersangka yang perkaranya dilimpahkan ke JPU tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baca juga :KPK Ingatkan Tiga Pemda di Jabar Perbarui Data Bansos
Ketiganya kembali dilakukan penahanan oleh JPU Kejaksaan Agung selama 20 hari sampai dengan 31 Mei 2020 dan dititipkan di tiga Rutan Cabang KPK. Beny Tjokro ditahan di Rutan K4 KPK, Hendrisman di Rutan KPK Cabang Pondam Jaya Guntur, dan Heru Hidayat di Rutan C1 KPK.
Kejaksaan Agung total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono menyatakan pihaknya telah merampungkan lima berkas tersangka dan sudah dilimpahkan ke JPU.
Selain Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Hendrisman Rahim, kejaksaan juga menyelesaikan penyidikan untuk tersangka mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Adapun berkas perkara tersangka Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto masih dalam finalisasi.
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun. Kerugian itu terdiri atas kerugian negara akibat investasi saham Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksadana Rp12,16 triliun. (OL-2)
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved