Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Fasilitasi Pelimpahan Tersangka Perkara Jiwasraya

Dhika Kusuma Winata
12/5/2020 21:41
KPK Fasilitasi Pelimpahan Tersangka Perkara Jiwasraya
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung menyatakan berkas para tersangka sudah lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini unit Koordinasi Supervisi Penindakan KPK memfasilitasi tim penyidik dan JPU Kejaksaan Agung di Rutan cabang KPK K4 melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/5).

Ketiga tersangka yang perkaranya dilimpahkan ke JPU tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca juga :KPK Ingatkan Tiga Pemda di Jabar Perbarui Data Bansos

Ketiganya kembali dilakukan penahanan oleh JPU Kejaksaan Agung selama 20 hari sampai dengan 31 Mei 2020 dan dititipkan di tiga Rutan Cabang KPK. Beny Tjokro ditahan di Rutan K4 KPK, Hendrisman di Rutan KPK Cabang Pondam Jaya Guntur, dan Heru Hidayat di Rutan C1 KPK.

Kejaksaan Agung total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono menyatakan pihaknya telah merampungkan lima berkas tersangka dan sudah dilimpahkan ke JPU.

Selain Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Hendrisman Rahim, kejaksaan juga menyelesaikan penyidikan untuk tersangka mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Adapun berkas perkara tersangka Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto masih dalam finalisasi.

Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun. Kerugian itu terdiri atas kerugian negara akibat investasi saham Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksadana Rp12,16 triliun. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya