Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung menyatakan berkas para tersangka sudah lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini unit Koordinasi Supervisi Penindakan KPK memfasilitasi tim penyidik dan JPU Kejaksaan Agung di Rutan cabang KPK K4 melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/5).
Ketiga tersangka yang perkaranya dilimpahkan ke JPU tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baca juga :KPK Ingatkan Tiga Pemda di Jabar Perbarui Data Bansos
Ketiganya kembali dilakukan penahanan oleh JPU Kejaksaan Agung selama 20 hari sampai dengan 31 Mei 2020 dan dititipkan di tiga Rutan Cabang KPK. Beny Tjokro ditahan di Rutan K4 KPK, Hendrisman di Rutan KPK Cabang Pondam Jaya Guntur, dan Heru Hidayat di Rutan C1 KPK.
Kejaksaan Agung total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono menyatakan pihaknya telah merampungkan lima berkas tersangka dan sudah dilimpahkan ke JPU.
Selain Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Hendrisman Rahim, kejaksaan juga menyelesaikan penyidikan untuk tersangka mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Adapun berkas perkara tersangka Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto masih dalam finalisasi.
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun. Kerugian itu terdiri atas kerugian negara akibat investasi saham Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksadana Rp12,16 triliun. (OL-2)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved