Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan durasi penasehat hukum terdakwa korupsi tindak pidana dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Persero, untuk menyusun eksepsi atau nota keberatan. Majelis hanya memberikan jatah satu pekan.
"Setelah kami bermusyawarah dan kami yakin semua profesional, setebal apapun juga dakwaan penuntut umum sudah paham. Jadi kami kasih waktu satu pekan, kami yakin bisa," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (3/6).
Rentang waktu tersebut dirasa memberatkan Soesilo Aribowo selaku pengacara Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Soesilo sempat mengajukan waktu selama 14 hari, namun ditolak.
"Saya rasa diberikan 10 hari saja saya kira akan lebih bijak," ujar Soesilo.
Permintaan itu lagi-lagi ditolak oleh Rosmina. Ia meyakini para penasehat hukum mampu mengejar target pembuatan eksepsi selama sepekan tersebut. Rosmina menegaskan, rentang waktu itu untuk mengefisienkan jalannya persidangan kasus dugaan korupsi dengan nilai Rp16,8 triliun itu. Para terdakwa juga terjerat kasus tindak pidana uang (TPPU) yang pembuktiannya diyakini menguras waktu.
"Tidak mungkin bapak-bapak itu duduk disitu kalau tidak profesional. Makanya disitu kami melihat penasehat hukum tenang, tidak ada hambatan," ujar Rosmina.
Enam orang didakwa melakukan korupsi. Selain Heru dan Joko, empat orang yang diadili tersebut diantaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
baca juga: Diduga Pencucian Uang dari Jiwasraya, Bentjok Beli 92 Apartemen
Perbuatan keenamnya dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Heru dan Benny terjerat kasus TPPU. Uang hasil korupsi mengalir dalam bentuk harta bergerak dan tidak bergerak. Heru dan Benny dinilai melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-3)
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved