Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan durasi penasehat hukum terdakwa korupsi tindak pidana dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Persero, untuk menyusun eksepsi atau nota keberatan. Majelis hanya memberikan jatah satu pekan.
"Setelah kami bermusyawarah dan kami yakin semua profesional, setebal apapun juga dakwaan penuntut umum sudah paham. Jadi kami kasih waktu satu pekan, kami yakin bisa," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (3/6).
Rentang waktu tersebut dirasa memberatkan Soesilo Aribowo selaku pengacara Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Soesilo sempat mengajukan waktu selama 14 hari, namun ditolak.
"Saya rasa diberikan 10 hari saja saya kira akan lebih bijak," ujar Soesilo.
Permintaan itu lagi-lagi ditolak oleh Rosmina. Ia meyakini para penasehat hukum mampu mengejar target pembuatan eksepsi selama sepekan tersebut. Rosmina menegaskan, rentang waktu itu untuk mengefisienkan jalannya persidangan kasus dugaan korupsi dengan nilai Rp16,8 triliun itu. Para terdakwa juga terjerat kasus tindak pidana uang (TPPU) yang pembuktiannya diyakini menguras waktu.
"Tidak mungkin bapak-bapak itu duduk disitu kalau tidak profesional. Makanya disitu kami melihat penasehat hukum tenang, tidak ada hambatan," ujar Rosmina.
Enam orang didakwa melakukan korupsi. Selain Heru dan Joko, empat orang yang diadili tersebut diantaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
baca juga: Diduga Pencucian Uang dari Jiwasraya, Bentjok Beli 92 Apartemen
Perbuatan keenamnya dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Heru dan Benny terjerat kasus TPPU. Uang hasil korupsi mengalir dalam bentuk harta bergerak dan tidak bergerak. Heru dan Benny dinilai melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-3)
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved