Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Jiwasraya

Rifaldi Putra Irianto
10/6/2020 06:20
Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Jiwasraya
Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (kedua dari kiri) bersama Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (kedua dari ka(MI/ADAM DWI)

KASUS Jiwasraya saat ini sudah masuk pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), tapi tidak menghentikan pengembangan kasus ini lebih lanjut.

Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Senin (8/6), kembali melakukan pemeriksaan pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyampaikan Kejagung memeriksa tiga pejabat sekuritas sebagai saksi.

“Pertama Direktur Utama PT Lotus Andalan Sekuritas Wientoro Prasetyo, mantan Dirut PT Lotus Andalan Sekuritas Alwi Halim, dan Kepala Departemen Kepatuhan dan Legal PT CGS CUMB Sekuritas HR Yudha Satya Amidarmo,” kata Hari, Senin malam.

Dikatakannya, penyidikan kali ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang telah membawa enam terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan sekarang sudah mulai disidangkan.

“Pemeriksaan guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi asuransi Jiwasraya, baik secara perdata maupun secara pidana,” tuturnya.

Enam tersangka itu ialah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Utama Jiwasraya peropde 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Benny dan Heru juga terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.


Fasilitasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejagung terkait dengan pemeriksaan dua terdakwa perkara korupsi PT Jiwasraya di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Dua terdakwa ialah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

“Hari ini (kemarin), melalui unit Korsupdak (Koordinasi dan Supervisi Penindakan) KPK fasilitasi tempat pemeriksaan terhadap BT (Benny Tjokrosaputro) dan HH (Heru Hidayat) oleh pihak Kejagung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.

“Adapun mengenai materi pemeriksaan terhadap keduanya tentu menjadi ranah pihak Kejagung,” ucap dia.

KPK, kata dia, akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam upaya bersamasama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya