Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Sopir Pinangki, Soegiarto, dan mantan Kuasa Hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking juga diperiksa.
Keterlibatan KPK dapat mengoptimalkan penanganan perkara yang telah mencoreng wajah Korps Adhyaksa.
Sebanyak 12 orang saksi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara pemberian hadiah atau janji yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM)
"Kasus itu kita lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya. Tetapi kalau memang seandainya tidak selesai, sesuai dengan Pasal 10A bisa kita ambil," ucap Firli di Jakarta
"Karena ada orang yang mengatakan (Kejagung) lelet katanya. Kami jawab, apakah ini lelet, apakah ada penanganan perkara yang lebih cepat dari ini," ujarnya
"Kami akan terbuka. Namun demikian untuk menjawab keraguan publik, pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi (dengan KPK)," jelas Kapuspen Kejagung, Hari Setiyono
Komisi Kejaksaan berada dalam posisi mengawasi penanganan jaksa PSM oleh Kejaksaan Agung. Itu guna memastikan prosesnya berjalan transparan dan akuntabel.
Selama ini, Kejagung masih enggan menanggapi desakan masyarakat untuk melibatkan KPK.
Kejagung seharusnya tak perlu gamang menyerahkan kasus itu jika tidak ada kepentingan. Terlebih, kasus dugaan suap yang melibatkan Pinangki
Pinangki diduga menerima suap dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kejaksaan Agung dinilai mempermalukan diri sendiri jika terus-menerus menahan kasus Pinangki. Fickar menilai Korps Adhyaksa takut jika Pinangki 'bernyanyi' di KPK.
Bareskrim Polri kembali memeriksa empat tersangka, termasuk Irjen Napoleon Bonaparte, dalam kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra.
Foto jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat heboh. Dia terekam kamera pemantau atau CCTV mengenakan baju tahanan yang diduga berwarna oranye.
"Nanti kita pertimbangkan, sejauh mana. Karena ada kewenangan KPK, boleh juga," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono
ICW mengecam siapapun yang berani memberikan karpet merah untuk Jaksa Pinangki
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan untuk membuktikan tidak adanya conflict of interest dan kecurigaan, Kejagung seharusnya menyerahkan kasus jaksa Pinangki ke KPK.
ICW meminta Kejaksaan Agung untuk menyerahkan kasus Pinangki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dinilai lebih bisa sigap untuk menangani kasus itu.
KPK siap menangani dan mengembangkan kasus turunan dari terpidana cessie Bank Bali ini sesuai kewenangan yang digariskan UU KPK. Namun, KPK tidak berbicara dengan konsep
Setelah Bareskrim Polri menjeratnya dalam dua perkara, giliran Kejaksaan Agung menetapkan ‘Joker’ sebagai tersangka.
Nawawi menambahkan, sejak awal, pelimpahan kasus Pinangki ke KPK telah disarankan. Karena terdapat unsur penyelenggara negara dalam perkara tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved