Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Jaksa Pinangki diperiksa penyidik Bareskrim untuk mengusut peristiwa pidana Joko Tjandra.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang terkesan belum mau mengambil alih skandal suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung.
Mahfud menjelaskan terdapat kesepakatan antara Kejaksaan Agung, KPK, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM mengenai implementasi supervisi.
KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut. Namun, semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu UU. KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat
Partai NasDem langsung mencabut kartu keanggotaan partai dan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi Irfan.
Hari menjelaskan, Andi Irfan memiliki peran sebagai perantara pemberian suap dari Joko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Yang bersangkutan dicecar pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada mediaindonesia.com, Rabu (2/9).
Selain pemecatan, NasDem juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi Irfan
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pihaknya menduga bahwa Andi menjadi perantara antara Joko Tjandara dan Pinangki.
KEJAKSAAN Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Tjandra.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hari mengatakan pihaknya telah memeriksa Andi sebagai saksi terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Pasalnya, Pinangki urung diperiksa pada panggilan pertama, Kamis (27/8) silam, lantaran anaknya datang membesuk dirinya yang berada di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.
KPK akan mengambil alih kasus Pinangki yang sedang ditangani Kejagung tersebut jika salah satu syarat yang ditentukan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terpenuhi.
Kejaksaan Agung sudah dua kali memeriksa Pinangki. Korps Adhyaksa masih belum puas mengulik informasi dari Pinangki untuk memperkuat pemberkasan.
Hari menjelaskan salah satu orang yang diperiksa adalah manager sebuah diler mobil di Jakarta Selatan atas nama Christian Dylan.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Andriansyah. Melalui fatwa MA, Joko Tjandra berpotensi bebas dari eksekusi kasus hak tagih Bank Bali.
Di samping Pinangki, Kejagung akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Joko Tjandra.
Penyidik Kejagung sudah melakukan penggeledahan empat lokasi terkait dengan sangkaan Pasal TPPU untuk Jaksa Pinangki
Penggeledahan dilakukan pada Senin (31/8). Penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah jaksa Pinangki, namun juga di beberapa tempat lain.
Kejagung belum bisa mengembangkan kasus dengan mengungkap sosok yang mengajak jaksa Pinangki membantu Joko Tjandra.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved