Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Jaksa Pinangki Kembali Diperiksa Besok

Tri Surbarkah
01/9/2020 15:20
Jaksa Pinangki Kembali Diperiksa Besok
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Andriansyah(MEDCOM.ID/KAUTSAR WIDYA PRABOWO)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan kembali Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Andriansyah mengatakan pemeriksaan akan dilakukan esok.

"Rencana pemeriksaan ke Pinangki besok sebagai tersangka," kata Febrie di Jakarta, Selasa (1/9).

Pinangki merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Di samping Pinangki, Febrie juga menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Joko Tjandra. "Ada penambahan mungkin keterangan Joko Tjandra yang diajukan penyidik. Dimulai jam 09.00," jelas Febrie.

Baca juga: Jaksa Pinangki Dijerat Pasal TPPU

Febrie menargetkan gelar perkara kasus tersebut dapat dilaksanakan pada hari Kamis (3/9) mendatang. Ia mengatakan pihaknya mempercepat proses penyidikan sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas posisi Pinangki dan Joko Tjandra.

"Ini masih diskusi antara penyidik dan penuntut umum. Nanti setelah itu, setelah pemeriksaan besok kelengkapan dari Joko Tjandra, pemeriksaan Pinangki, mungkin di Kamis sudah bisa depan Jampidsus kita lakukan gelar," tandasnya.

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara dengan Rp7 milar dari Joko Tjandra. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dari kasus tersebut, penyidik mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Pinangki. Berdasarkan penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik telah menyita mobil BMW SUV X5 dengan nomor polisi F 214 yang diduga dibeli Pinangki dari uang suap Joko Tjandra. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya