Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
SETELAH sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan, tim penyidik Subdit III Dittipikor Polri akan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pasalnya, Pinangki urung diperiksa pada panggilan pertama, Kamis (27/8) silam, lantaran anaknya datang membesuk dirinya yang berada di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.
Baca juga: KPK: Pengambilalihan Kasus Pinangki Harus Sesuai UU
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menyebut tim penyidik akan memeriksa Pinangki pada pukul 10.00 WIB di Rutan Salemba cabang Kejagung RI.
“Pemeriksaan ini dalam rangka klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya dari Joko S Tjandra. Jadi ini sekali lagi masih proses penyelidikan,” papar Awi di Bareskrim Polri, Selasa (2/9).
Sementara itu, Pinangki saat ini telah berstatus tersangka pada kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diusut (Kejagung).
Jaksa Pinangki resmi menjadi tersangka berdasakan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : TAP-53/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki juga telah menjalani tahanan selama penyidikan dugaan penerimaan uang suap senilai Rp7 miliar dari sang Joker, julukan Joko Tjandra. (OL-6)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved