Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penyidik Polri Periksa Jaksa Pinangki di Rutan Salemba

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/9/2020 11:30
Penyidik Polri Periksa Jaksa Pinangki di Rutan Salemba
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.(Istimewa)

SETELAH sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan, tim penyidik Subdit III Dittipikor Polri akan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pasalnya, Pinangki urung diperiksa pada panggilan pertama, Kamis (27/8) silam, lantaran anaknya datang membesuk dirinya yang berada di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.

Baca juga: KPK: Pengambilalihan Kasus Pinangki Harus Sesuai UU

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menyebut tim penyidik akan memeriksa Pinangki pada pukul 10.00 WIB di Rutan Salemba cabang Kejagung RI.

“Pemeriksaan ini dalam rangka klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya dari Joko S Tjandra. Jadi ini sekali lagi masih proses penyelidikan,” papar Awi di Bareskrim Polri, Selasa (2/9).

Sementara itu, Pinangki saat ini telah berstatus tersangka pada kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diusut (Kejagung).

Jaksa Pinangki resmi menjadi tersangka berdasakan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : TAP-53/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pinangki juga telah menjalani tahanan selama penyidikan dugaan penerimaan uang suap senilai Rp7 miliar dari sang Joker, julukan Joko Tjandra. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya