Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak akan terburu-buru terkait kemungkinan mengambil alih kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. KPK menyatakan baru akan mengambil alih perkara itu jika memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Hal itu disampaikan pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menanggapi desakan sejumlah pihak agar lembaga antirasuah menangani kasus dugaan suap terkait Joko S Tjandra itu.
“KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut. Namun, semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu UU. KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan Pasal 10 A terpenuhi,” ucap Ali Fikri, kemarin.
Pasal 10 A Undang-Undang KPK menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang diusut kepolisian dan kejaksaan. Dalam pasal tersebut, pengambilalihan penyidikan bisa dilakukan KPK dengan sejumlah alasan. Diantaranya, laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti atau penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan.
Alasan lain yakni penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya, penanganan kasus mengandung unsur tindak pidanakorupsi, hambatan penanganan karena campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif, dan keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan penanganannya sulit dilakukan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ali Fikri mengatakan KPK saat ini mendorong Kejaksaan Agung untuk transparan dalam menangani kasus Jaksa Pinangki. KPK juga mendorong agar pengembangan kasus dilakukan jika ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya,” ucap Ali Fikri. (Dhk/P-5)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved