ICW Sesalkan KPK yang Ogah-ogahan Ambil Alih Pinangki

Cahya Mulyana
03/9/2020 08:45
ICW Sesalkan KPK yang Ogah-ogahan Ambil Alih Pinangki
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri(Antara)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang terkesan belum mau mengambil alih perkara pemberian hadian atau janji dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung. Padahal secara syarat sudah mencukupi bagi komisi antirasuah untuk menangani kasus ini.

"Sejak awal ICW sudah memprediksi bahwa (Ketua KPK) Komjen Pol Firli Bahuri memang tidak menginginkan KPK terlibat dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung. Sebab, pernyataan yang bersangkutan beberapa waktu lalu di gedung DPR itu pada dasarnya tidak memberikan pesan apapun kepada publik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, Kamis (3/9).

Seharusnya, kata Kurnia, sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri tegas untuk mengambil alih penanganan perkara itu dari Kejaksaan, dengan atau tanpa persetujuan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sayangnya Firli sejauh ini hanya menunjukan pernyataan yang bersikap normatif yakni menunggu keputusan Korps Adhiyaksa.

"Lagi-lagi publik dipaksa untuk dapat memaklumi pernyataan dari Ketua KPK itu. Karena pada dasarnya yang bersangkutan memang hanya ingin KPK fokus pada isu pencegahan, tanpa memikirkan aspek penindakan," paparnya.

Padahal, Kurnia mengatakan, terdapat beberapa alasan mengapa KPK harus segera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi jaksa Pinangki. Pertama, proses penindakan di Kejaksaan Agung berjalan lambat.

Kedua, pelaku dugaan tindak pidana korupsi yakni jaksa Pinangki berasal dari aparat penegak hukum. Konteks ini relevan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK supaya KPK dapat mencegah potensi konflik kepentingan.

"Ketiga, suap tersebut dimaksudkan untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung. Bagian ini juga relevan jika dikaitkan dengan historis pembentukan KPK yang dimandatkan untuk membenahi sektor peradilan dari praktik koruptif," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga:Mahfud Satukan Pemahaman Ambil Alih Kasus oleh KPK



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya