Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang terkesan belum mau mengambil alih perkara pemberian hadian atau janji dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung. Padahal secara syarat sudah mencukupi bagi komisi antirasuah untuk menangani kasus ini.
"Sejak awal ICW sudah memprediksi bahwa (Ketua KPK) Komjen Pol Firli Bahuri memang tidak menginginkan KPK terlibat dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung. Sebab, pernyataan yang bersangkutan beberapa waktu lalu di gedung DPR itu pada dasarnya tidak memberikan pesan apapun kepada publik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, Kamis (3/9).
Seharusnya, kata Kurnia, sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri tegas untuk mengambil alih penanganan perkara itu dari Kejaksaan, dengan atau tanpa persetujuan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sayangnya Firli sejauh ini hanya menunjukan pernyataan yang bersikap normatif yakni menunggu keputusan Korps Adhiyaksa.
"Lagi-lagi publik dipaksa untuk dapat memaklumi pernyataan dari Ketua KPK itu. Karena pada dasarnya yang bersangkutan memang hanya ingin KPK fokus pada isu pencegahan, tanpa memikirkan aspek penindakan," paparnya.
Padahal, Kurnia mengatakan, terdapat beberapa alasan mengapa KPK harus segera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi jaksa Pinangki. Pertama, proses penindakan di Kejaksaan Agung berjalan lambat.
Kedua, pelaku dugaan tindak pidana korupsi yakni jaksa Pinangki berasal dari aparat penegak hukum. Konteks ini relevan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK supaya KPK dapat mencegah potensi konflik kepentingan.
"Ketiga, suap tersebut dimaksudkan untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung. Bagian ini juga relevan jika dikaitkan dengan historis pembentukan KPK yang dimandatkan untuk membenahi sektor peradilan dari praktik koruptif," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga:Mahfud Satukan Pemahaman Ambil Alih Kasus oleh KPK
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved