Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang terkesan belum mau mengambil alih perkara pemberian hadian atau janji dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung. Padahal secara syarat sudah mencukupi bagi komisi antirasuah untuk menangani kasus ini.
"Sejak awal ICW sudah memprediksi bahwa (Ketua KPK) Komjen Pol Firli Bahuri memang tidak menginginkan KPK terlibat dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung. Sebab, pernyataan yang bersangkutan beberapa waktu lalu di gedung DPR itu pada dasarnya tidak memberikan pesan apapun kepada publik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, Kamis (3/9).
Seharusnya, kata Kurnia, sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri tegas untuk mengambil alih penanganan perkara itu dari Kejaksaan, dengan atau tanpa persetujuan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sayangnya Firli sejauh ini hanya menunjukan pernyataan yang bersikap normatif yakni menunggu keputusan Korps Adhiyaksa.
"Lagi-lagi publik dipaksa untuk dapat memaklumi pernyataan dari Ketua KPK itu. Karena pada dasarnya yang bersangkutan memang hanya ingin KPK fokus pada isu pencegahan, tanpa memikirkan aspek penindakan," paparnya.
Padahal, Kurnia mengatakan, terdapat beberapa alasan mengapa KPK harus segera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi jaksa Pinangki. Pertama, proses penindakan di Kejaksaan Agung berjalan lambat.
Kedua, pelaku dugaan tindak pidana korupsi yakni jaksa Pinangki berasal dari aparat penegak hukum. Konteks ini relevan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK supaya KPK dapat mencegah potensi konflik kepentingan.
"Ketiga, suap tersebut dimaksudkan untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung. Bagian ini juga relevan jika dikaitkan dengan historis pembentukan KPK yang dimandatkan untuk membenahi sektor peradilan dari praktik koruptif," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga:Mahfud Satukan Pemahaman Ambil Alih Kasus oleh KPK
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved