Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Hari Ini, Pinangki akan Diperiksa Bareskrim dan Kejagung

Candra Yuri Nuralam
02/9/2020 09:58
Hari Ini, Pinangki akan Diperiksa Bareskrim dan Kejagung
Joko Tjandra saat diperiksa Kejagung sebagai tersangka pemberi suap untuk jaksa Pinangki.(ANTARA/Adam Bariq)

JAKSA Pinangki Sirna Malasari dipanggil Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, hari ini, Rabu (2/9). Kedua instansi itu ingin mengonfirmasi sejumlah informasi baru ke Pinangki.

"Mungkin duluan Bareskrim. Kalau kita deket," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (2/9).

Kejaksaan Agung sudah dua kali memeriksa Pinangki. Korps Adhyaksa masih belum puas mengulik informasi dari Pinangki untuk memperkuat pemberkasan.

Baca juga: Kejagung Koordinasi dengan PPATK dan Polri Telusuri TPPU Pinangki

"Ya masih berjalan, masih normatif, masih perlu pendalaman baru dua kali. Jadi perlu pendalaman," ujar Febrie.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya