Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi disebut sebagai perantara antara Pinangki dan Joko Tjandra.
Penetapan Andi, yang seorang pengusaha dan disebut-sebut merupakan teman dekat Pinangki, sebagai tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, kemarin. “Dalam perkembangan penyidikan, pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi atas nama Andi Irfan (AI). Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Andi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang disebut dalam Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, yaitu percobaan atau permufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi. Dia kemudian ditahan di Rutan KPK. “Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI dilakukan penahanan di rutan KPK terhitung hari ini.’’
Hari menambahkan, peran Andi sementara ini ialah sebagai perantara pengiriman uang agar sampai ke Pinangki. Penyidik akan melengkapi penyidikan untuk membuktikan unsur tindak pidana yang disangkakan terkait dengan peran tersangka.
Kejagung pun akan mengembangan penyidikan atas aliran dana dari Joko. Ada dugaan terpidana dua tahun kasus korupsi cessie Bank Bali itu mengalirkan dana US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar kepada Pinangki. Uang sebanyak itu sebagai imbalan pengurusan fatwa Mah-
kamah Agung agar Joko terbebas dari eksekusi, tetapi sampai sekarang fatwa tak diterbitkan.
“Dugaannya kan diterima oleh oknum jaksa Pinangki, tetapi apakah diterima langsung ataukah melalui orang ketiga, makanya penyidik hari ini menetapkan tersangka satu lagi,” tutur Hari.
Andi, jelas dia, mengenal sosok Pinangki. Berdasarkan informasi, Andi bekerja di sektor swasta. “Kami tidak tahu (pekerjaannya), tetapi diduga ialah seorang swasta. Sementara ini, saya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan swasta.’’
Sejauh ini, pihaknya belum mengetahui berapa uang yang masuk ke kantong Andi. Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan sehingga semua tindakan pidana dalam kasus Pinangki terungkap. Sebelum Andi, Kejagung lebih dulu menetapkan Pinangki dan Joko sebagai tersangka.
Dengan menyusul ditetapkannya Andi sebagai tersangka, Partai NasDem langsung mengambil langkah tegas dengan mencabut keanggotaan yang bersangkutan. Pemecatan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali. NasDem juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi. “Dengan statusnya sebagai tersangka, partai otomatis mencabut keanggotannya dari partai,” tegasnya.
Ahmad Ali menerangkan, sejak Januari 2020, Andi tidak lagi berada di struktur DPW NasDem Sulawesi Selatan. “Harus diluruskan tentang posisi Andi Irfan yang disebut sebagai Bappilu Partai NasDem di Sulsel atau elite Partai NasDem itu tidak benar. Jadi, yang benar bahwa Andi Irfan itu hanya anggota Partai NasDem, sejak awal tahun dia sudah menjadi anggota biasa.’’
Sementara itu, Pinangki akhirnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan Pinangki diklarifikasi soal kasus gratifikasi dihapusnya status red notice Joko Tjandra.
Pinangki dimintai keterangan mulai pukul 10.00 hingga 17.30 WIB. “Yang bersangkutan dicecar sebanyak 34 pertanyaan,” kata Awi.
Ketika pemeriksaan masih berlangsung, Pinangki meminta dihentikan dan tim penyidik sepakat akan melanjutkan pemeriksaan Rabu pekan depan. (Ykb/Uta/X-8)
Setelah Bareskrim Polri menjeratnya dalam dua perkara, giliran Kejaksaan Agung menetapkan ‘Joker’ sebagai tersangka.
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kejagung akan memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Tim penyidik telah memeriksa Jaksa Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved