Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEJAKSAAN Agung menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rangakaian kasus suap Joko Tjandara. Saat ini, Korps Bhayangkara berfokus untuk merampungkan pemberkasan kasus.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Andriansyah menjelaskan pihaknya telah melakukan penggeledehan di empat lokasi. Salah satu yang didapat adalah sebuah mobil mewah pabrikan Jerman BMW SUV X5 dengan nomor polisi F 214 yang diduga dibeli Pinangki dari uang suap Joko Tjandra.
"Sejak Sabtu kemarin penyidik itu sedang bergerak ke lapangan, sehingga hari Senin saya sudah dilaporkan ada empat tempat dilakukan penggeledahan. Kenapa dilakuakan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki," jelas Febrie di Jakarta, Selasa (1/9).
Febrie menegaskan sangkaan Pasal TPPU terhadap Pinangki berkaitan dengan perkara dugaan suap.
"(TPPU) melekat karena dia juga kita sangkakan menerima. Tentunya kita juga dari penerimaan ini kita telusuri bagaimana uang itu, jadi TPPU sudah kita kenakan," terang Febrie.
Baca juga: Mobil BMW X5 Jaksa Pinangki Disita
Sebelumnya, Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena diduga menerima suap dari Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Melalui fatwa tersebut, Joko Tjandra dimungkinkan terbebas dari eksekusi atas kasus hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima siap sebesar 500 ribu USD atau setara dengan Rp7 milar dari Joko Tjandra. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(OL-5)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
Nadiem mengatakan bahwa penyidik telah menjalankan proses hukum kasus ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung membantah diksi jaminan yang dikeluarkan oleh Wilmar International Limited terkait uang Rp11,8 triliun yang sudah disita penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved