Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Agung hari ini memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
"Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian, hadiah, atau janji," kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9).
Hari menjelaskan salah satu orang yang diperiksa adalah manager sebuah diler mobil di Jakarta Selatan atas nama Christian Dylan.
"Selaku Branch Manager PT Astra Internasional/BMW Sales Operation Branch Cilandak," sebut Hari.
Pinangki diduga membeli mobil dari uang hasil suap yang dilakukan oleh Joko Tjandra kepadanya. Belakangan, penyidik Kejagung menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pinangki.
Baca juga : Jaksa Pinangki Tawarkan Fatwa MA ke Joko Tjandra
Kejagung bahkan telah menyita sebuah mobil mewah pabrikan Jerman BMW SUV X5 dengan nomor polisi F 214.
Selain Christian, empat orang lainnya yang diperiksa adalah Wiyasa Santoso Kolopaking selaku saudara pengacara terpidana Joko Tjandra, Djoko Triyono selaku pengelola Apartemen Essence Darmawangsa, Henry Utama selaku pengelola Apartemen Pakubuwono Signature, dan Sugiarto selaku sopir Pinangki.
Pinangki diduga menerima suap dari Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Melalui fatwa tersebut, Joko Tjandra dimungkinkan terbebas dari eksekusi atas kasus hak tagih Bank Bali.
Jumlah uang suap yang diterima oleh Pinangki diduga sebesar 500 ribu USD atau setara dengan Rp7 milar dari Joko Tjandra. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (OL-7)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved