Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung hari ini memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
"Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian, hadiah, atau janji," kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9).
Hari menjelaskan salah satu orang yang diperiksa adalah manager sebuah diler mobil di Jakarta Selatan atas nama Christian Dylan.
"Selaku Branch Manager PT Astra Internasional/BMW Sales Operation Branch Cilandak," sebut Hari.
Pinangki diduga membeli mobil dari uang hasil suap yang dilakukan oleh Joko Tjandra kepadanya. Belakangan, penyidik Kejagung menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pinangki.
Baca juga : Jaksa Pinangki Tawarkan Fatwa MA ke Joko Tjandra
Kejagung bahkan telah menyita sebuah mobil mewah pabrikan Jerman BMW SUV X5 dengan nomor polisi F 214.
Selain Christian, empat orang lainnya yang diperiksa adalah Wiyasa Santoso Kolopaking selaku saudara pengacara terpidana Joko Tjandra, Djoko Triyono selaku pengelola Apartemen Essence Darmawangsa, Henry Utama selaku pengelola Apartemen Pakubuwono Signature, dan Sugiarto selaku sopir Pinangki.
Pinangki diduga menerima suap dari Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Melalui fatwa tersebut, Joko Tjandra dimungkinkan terbebas dari eksekusi atas kasus hak tagih Bank Bali.
Jumlah uang suap yang diterima oleh Pinangki diduga sebesar 500 ribu USD atau setara dengan Rp7 milar dari Joko Tjandra. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (OL-7)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved