Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Sosok yang Mempertemukan Pinangki dan Joker Harus Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana
01/9/2020 08:29
Sosok yang Mempertemukan Pinangki dan Joker Harus Jadi Tersangka
Joko Tjandra (tengah)(ANTARA/ Adam Bariq)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) diminta mengembangkan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sosok yang membawa jaksa Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu Joko Tjandra diminta ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu siapa yang mengajak ke Kuala Lumpur? Kalau memang ada yang mengajak ke Kuala Lumpur, dia harus tersangka," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/9).

Boyamin memandang pengungkapan kasus jaksa Pinangki bak ayam dan telur. Kejagung belum bisa mengembangkan kasus dengan mengungkap sosok yang mengajak jaksa Pinangki membantu Joko Tjandra.

"Siapa mengajak siapa. Belum bisa ditentukan," ujar Boyamin.

Baca juga: 12 Saksi telah Diperiksa dalam Kasus Jaksa Pinangki

Tidak hanya itu, Boyamin juga mendesak Kejagung mengusut soal dugaan menjanjikan pemberian perusahaan tambang kepada jaksa Pinangki jika sukses membantu Joko Tjandra. Pemberian perusahaan tambang senilai US$10 juta itu berkedok jual beli.

"Di sini kemudian yang satu rangkaian yang saya minta pada Kejaksaan Agung, artinya yang awal maupun yang berkaitan dengan perencanaan maupun akhir, yaitu terjadinya draf perjanjian segala macam, harusnya bersama-sama dinyatakan tersangka," ucap Boyamin.

Dia menegaskan, tersangka tidak hanya penerima suap jaksa Pinangki dan pemberi suap terpidana Joko Tjandra. Dia mengultimatum Kejagung untuk menetapkan tersangka baru.

"Itu yang saya masukkan (dalam surat permintaan ke Kejagung), yang saya kawal, kalau tidak dikabulkan pasti saya gugat," tutur dia.

Boyamin memasukkan surat ke Kejagung pada Senin (31/8). Surat itu berisi permintaan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus jaksa Pinangki.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya