Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) diminta mengembangkan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sosok yang membawa jaksa Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu Joko Tjandra diminta ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu siapa yang mengajak ke Kuala Lumpur? Kalau memang ada yang mengajak ke Kuala Lumpur, dia harus tersangka," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/9).
Boyamin memandang pengungkapan kasus jaksa Pinangki bak ayam dan telur. Kejagung belum bisa mengembangkan kasus dengan mengungkap sosok yang mengajak jaksa Pinangki membantu Joko Tjandra.
"Siapa mengajak siapa. Belum bisa ditentukan," ujar Boyamin.
Baca juga: 12 Saksi telah Diperiksa dalam Kasus Jaksa Pinangki
Tidak hanya itu, Boyamin juga mendesak Kejagung mengusut soal dugaan menjanjikan pemberian perusahaan tambang kepada jaksa Pinangki jika sukses membantu Joko Tjandra. Pemberian perusahaan tambang senilai US$10 juta itu berkedok jual beli.
"Di sini kemudian yang satu rangkaian yang saya minta pada Kejaksaan Agung, artinya yang awal maupun yang berkaitan dengan perencanaan maupun akhir, yaitu terjadinya draf perjanjian segala macam, harusnya bersama-sama dinyatakan tersangka," ucap Boyamin.
Dia menegaskan, tersangka tidak hanya penerima suap jaksa Pinangki dan pemberi suap terpidana Joko Tjandra. Dia mengultimatum Kejagung untuk menetapkan tersangka baru.
"Itu yang saya masukkan (dalam surat permintaan ke Kejagung), yang saya kawal, kalau tidak dikabulkan pasti saya gugat," tutur dia.
Boyamin memasukkan surat ke Kejagung pada Senin (31/8). Surat itu berisi permintaan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (OL-1)
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Setelah Bareskrim Polri menjeratnya dalam dua perkara, giliran Kejaksaan Agung menetapkan ‘Joker’ sebagai tersangka.
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kejagung akan memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Tim penyidik telah memeriksa Jaksa Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved