Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Tjandra. Sosok tersebut menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono adalah Andi Irfan.
Menurut Hari, Andi terlibat dalam kasus tersebut karena mengenal sosok Pinangki. "Sementara ini yang kenal adalah tersangka Jaksa PSM," kata Hari di Jakarta, Rabu (2/9).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Jaksa Pinangki
Hari mengatakan pihaknya tidak mengenal pasti pekerjaan Andi. Namun berdasarkan informasi yang didapat, Andi bekerja di sektor swasta.
"Kami tidak tahu (pekerjaannya), tetapi diduga adalah seorang swasta. Sementara ini saya mendapat informasi yang bersangkutan swasta," ujar Hari.
Hari diduga menjadi orang ketiga dalam memerantarai uang dari Joko Tjandra kepada Pinangki. Adapun uang yang diterima Pinangki sebesar 500 ribu USD.
Baca juga: Adian Napitupulu: Jangan Jadi Bangsa yang Gagap Saat Krisis
Andi resmi menyandang status tersangka mulai hari ini setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia disangkakan dengan Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001.
"Akan dilakukan penahanan, dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK," tandas Hari. (Tri/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved