Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik menyita sejumlah barang milik jaksa Pinangki.
"Iya mobil BMW (tipe SUV X5) jaksa Pinangki sudah kami sita," kata Direktur Penyidik Jampidsus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/9).
Penggeledahan dilakukan pada Senin (31/8). Penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah jaksa Pinangki, namun juga di beberapa tempat lain. Hanya saja, Febrie enggan membeberkan lokasi-lokasi penggeledahan.
"Ada di beberapa tempat (penggeledahan), ada alat IT dan dokumen juga yang kita sita," ujar Febrie.
Baca juga: Sosok yang Mempertemukan Pinangki dan Joker Harus Jadi Tersangka
Febri mengatakan, pengumpulan barang bukti itu untuk pengembangan memperdalam alat bukti lain. Selain itu, mengejar tersangka lain.
"Nanti kan terlihat peran orang lainnya," ucap Febrie.
Lebih lanjut, sejumlah barang bukti itu disebut Febrie akan memperkuat perkara di persidangan. Pihaknya kini tengah fokus mempersiapkan kasus ke meja hijau.
"Kalau tidak ada alat bukti, kita juga tidak beranilah untuk zalimi orang. Makanya, kita target untuk secepatnya diproses ke persidangan," tutur dia.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (OL-1)
Setelah Bareskrim Polri menjeratnya dalam dua perkara, giliran Kejaksaan Agung menetapkan ‘Joker’ sebagai tersangka.
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kejagung akan memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Tim penyidik telah memeriksa Jaksa Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved