Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mobil BMW X5 Jaksa Pinangki Disita

Siti Yona Hukmana
01/9/2020 10:55
Mobil BMW X5 Jaksa Pinangki Disita
Ilustrasi--BMW X5 saat diluncurkan di Jakarta pada 11 April 2019.(ANTARA/Reno Esnir)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik menyita sejumlah barang milik jaksa Pinangki.

"Iya mobil BMW (tipe SUV X5) jaksa Pinangki sudah kami sita," kata Direktur Penyidik Jampidsus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/9).

Penggeledahan dilakukan pada Senin (31/8). Penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah jaksa Pinangki, namun juga di beberapa tempat lain. Hanya saja, Febrie enggan membeberkan lokasi-lokasi penggeledahan.

"Ada di beberapa tempat (penggeledahan), ada alat IT dan dokumen juga yang kita sita," ujar Febrie.

Baca juga: Sosok yang Mempertemukan Pinangki dan Joker Harus Jadi Tersangka

Febri mengatakan, pengumpulan barang bukti itu untuk pengembangan memperdalam alat bukti lain. Selain itu, mengejar tersangka lain.

"Nanti kan terlihat peran orang lainnya," ucap Febrie.

Lebih lanjut, sejumlah barang bukti itu disebut Febrie akan memperkuat perkara di persidangan. Pihaknya kini tengah fokus mempersiapkan kasus ke meja hijau.

"Kalau tidak ada alat bukti, kita juga tidak beranilah untuk zalimi orang. Makanya, kita target untuk secepatnya diproses ke persidangan," tutur dia.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya