Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Jaksa Pinangki

Tri Subarkah/M. Iqbal Al Machmudi
02/9/2020 19:13
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Jaksa Pinangki
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono(MI/Fransisco Carolio Hurtama Gani)

KEJAKSAAN Agung menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebut satu orang yang ditetapkan berinisial AI (Andi Irfan Jaya).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hari mengatakan pihaknya telah memeriksa Andi sebagai saksi terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi atas nama Andi Irfan," kata Hari di Jakarta, Rabu (2/9).

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan isnisial AI," sambungnya.

Baca juga : Eks Direktur PT DI Diperiksa sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, Andi dipersangkakan pada Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001. Menurut Hari, pihaknya menduga bahwa Andi terlibat dalam permufakatan jahat antara Pinangki dengan Joko Tjandara terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

"Peran tersangka AI adalah adanya kerjasama, atau tadi saya sampaikan pasal sangkaannya adalah Pasal 15, adanya dugaan permufkaatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum Jaksa PSM dan JST dalam rangka megurus fatwa," terang Hari.

Hari menjelaskan mulai hari ini, pihaknya melakukan penahanan terhadap Andi di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan KPK. Pihak Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK dalam mengawal kasus tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik