Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEJAKSAAN Agung menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebut satu orang yang ditetapkan berinisial AI (Andi Irfan Jaya).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hari mengatakan pihaknya telah memeriksa Andi sebagai saksi terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi atas nama Andi Irfan," kata Hari di Jakarta, Rabu (2/9).
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan isnisial AI," sambungnya.
Baca juga : Eks Direktur PT DI Diperiksa sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, Andi dipersangkakan pada Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001. Menurut Hari, pihaknya menduga bahwa Andi terlibat dalam permufakatan jahat antara Pinangki dengan Joko Tjandara terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
"Peran tersangka AI adalah adanya kerjasama, atau tadi saya sampaikan pasal sangkaannya adalah Pasal 15, adanya dugaan permufkaatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum Jaksa PSM dan JST dalam rangka megurus fatwa," terang Hari.
Hari menjelaskan mulai hari ini, pihaknya melakukan penahanan terhadap Andi di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan KPK. Pihak Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK dalam mengawal kasus tersebut. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved