Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya siap mengambil alih penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari jika Kejaksaan Agung tak bisa menuntaskannya. Firli mengatakan saat ini KPK akan berkoordinasi terkait penyidikan suap suap yang juga melibatkan terpidana Djoko Tjandra tersebut.
"Kasus itu kita lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya. Tetapi kalau memang seandainya tidak selesai, sesuai dengan Pasal 10A bisa kita ambil," ucap Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8).
Baca juga : Kejagung Pastikan Ajak KPK Tangani Pinangki
Pasal 10 A Undang-Undang KPK menyebutkan komisi antirasuah berwenang mengambil alih penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Sebelumnya, sejumlah kalangan mendesak agar KPK mengambil alih kasus tersebut agar penanganannya independen. Adapun KPK sebelumnya berharap ada inisiatif dari Kejaksaan Agung untuk menyerahkan kasus tersebut.
Namun, Kejaksaan Agung menyatakan tetap akan menangani perkara suap yang juga melibatkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra itu dan berjanji transparan dalam pengusutannya. (OL-2)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved