Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (Maki) akan mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (31/8) siang nanti. Mereka akan menyerahkan surat permintaan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Nanti, sekitar pukul 13.30 WIB, saya akan datang ke Gedung Bundar Kejagung," kata Koordinator Maki Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Senin (31/8).
Boyamin mengatakan, ada empat permintaan Maki. Pertama, Kejagung bersedia mengundang KPK dalam setiap kegiatan ekspose atau gelar perkara membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan.
Baca juga: Sidang Etik Firli akan Dilanjutkan pada 4 September
Kedua, lanjut dia, meminta KPK memberikan bantuan ahli dan bukti elektronik, berupa hasil sadapan atau rekaman dari provider operator telepon seluler guna memperkuat pembuktian.
Menurut Boyamin, hanya KPK yang memiliki wewenang untuk memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon tersebut.
"Hasil bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat digunakan penyidik Kejagung sebagai alat bukti petunjuk," ujar Boyamin.
Permintaan ketiga, yakni Kejagung menerima dengan tulus dan tangan terbuka kehadiran KPK dalam menjalankan tugas supervisi dan koordinasi atas penanganan jaksa Pinangki.
Boyamin memandang, selama ini, Kejagung masih enggan menanggapi desakan masyarakat untuk melibatkan KPK.
"Keempat, bersedia diambil alih penanganan perkara aquo apabila KPK menghendakinya," tutur Boyamin.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Pengungkapan kasus Pinangki dinilai berpotensi tidak objektif. Pasalnya, jaksa Pinangki diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. (OL-1)
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved