Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (Maki) akan mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (31/8) siang nanti. Mereka akan menyerahkan surat permintaan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Nanti, sekitar pukul 13.30 WIB, saya akan datang ke Gedung Bundar Kejagung," kata Koordinator Maki Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Senin (31/8).
Boyamin mengatakan, ada empat permintaan Maki. Pertama, Kejagung bersedia mengundang KPK dalam setiap kegiatan ekspose atau gelar perkara membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan.
Baca juga: Sidang Etik Firli akan Dilanjutkan pada 4 September
Kedua, lanjut dia, meminta KPK memberikan bantuan ahli dan bukti elektronik, berupa hasil sadapan atau rekaman dari provider operator telepon seluler guna memperkuat pembuktian.
Menurut Boyamin, hanya KPK yang memiliki wewenang untuk memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon tersebut.
"Hasil bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat digunakan penyidik Kejagung sebagai alat bukti petunjuk," ujar Boyamin.
Permintaan ketiga, yakni Kejagung menerima dengan tulus dan tangan terbuka kehadiran KPK dalam menjalankan tugas supervisi dan koordinasi atas penanganan jaksa Pinangki.
Boyamin memandang, selama ini, Kejagung masih enggan menanggapi desakan masyarakat untuk melibatkan KPK.
"Keempat, bersedia diambil alih penanganan perkara aquo apabila KPK menghendakinya," tutur Boyamin.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Pengungkapan kasus Pinangki dinilai berpotensi tidak objektif. Pasalnya, jaksa Pinangki diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. (OL-1)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved