Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Maki Minta KPK Dilibatkan dalam Kasus Jaksa Pinangki

Siti Yona Hukmana, Cahya Mulyana
31/8/2020 09:36
Maki Minta KPK Dilibatkan dalam Kasus Jaksa Pinangki
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (Maki) akan mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (31/8) siang nanti. Mereka akan menyerahkan surat permintaan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Nanti, sekitar pukul 13.30 WIB, saya akan datang ke Gedung Bundar Kejagung," kata Koordinator Maki Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Senin (31/8).

Boyamin mengatakan, ada empat permintaan Maki. Pertama, Kejagung bersedia mengundang KPK dalam setiap kegiatan ekspose atau gelar perkara membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan.

Baca juga: Sidang Etik Firli akan Dilanjutkan pada 4 September

Kedua, lanjut dia, meminta KPK memberikan bantuan ahli dan bukti elektronik, berupa hasil sadapan atau rekaman dari provider operator telepon seluler guna memperkuat pembuktian.

Menurut Boyamin, hanya KPK yang memiliki wewenang untuk memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon tersebut.

"Hasil bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat digunakan penyidik Kejagung sebagai alat bukti petunjuk," ujar Boyamin.

Permintaan ketiga, yakni Kejagung menerima dengan tulus dan tangan terbuka kehadiran KPK dalam menjalankan tugas supervisi dan koordinasi atas penanganan jaksa Pinangki.

Boyamin memandang, selama ini, Kejagung masih enggan menanggapi desakan masyarakat untuk melibatkan KPK.

"Keempat, bersedia diambil alih penanganan perkara aquo apabila KPK menghendakinya," tutur Boyamin.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Pengungkapan kasus Pinangki dinilai berpotensi tidak objektif. Pasalnya, jaksa Pinangki diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik