Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 12 orang saksi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara pemberian hadiah atau janji yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Dalam proses penyidikan kasus ini juga, Korps Adhiyaksa membuka penelusuran bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Di samping tujuh orang telah diperiksa saksi juga ada Andi Irvan Jaya, saksi Rahmat, saksi dari pihak PT Garuda, saksi dari dealer BMW. Total jumlah saksi sampai hari ini sekitar 12 orang ditambah tersangka PSM untuk keterangan tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Heri Setiyono saat memberi keterangan resmi di Kejagung, Jakarta, Senin (31/8).
Baca juga ; Konflik Kepentingan Pinangki, Kejagung: Silahkan Dikawal
Menurut dia, pemeriksaan dalam penyidikan dengan tersangka PSM fokus mendalami kontruksi perkaranya. Bahkan, penyidik juga mengembangkan kasus ini dengan mencari alat bukti mengenai TPPU jaksa PSM.
"Tidak menutup kemungkinan akan dikejar follow the money, kemana larinya uang itu," jelasnya.
Hal itu, kata dia, bisa dinilai dari pemeriksaan yang melibatkan saksi pihak swasta seperti dari dealer BMW. "Anda bisa memperkirakan saksi dari dealer BMW. Itu diduga ada kaitannya apakah follow the money-nya tadi digunakan untuk beli mobil itu," pungkasnya. (OL-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved