Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEBANYAK 12 orang saksi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara pemberian hadiah atau janji yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Dalam proses penyidikan kasus ini juga, Korps Adhiyaksa membuka penelusuran bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Di samping tujuh orang telah diperiksa saksi juga ada Andi Irvan Jaya, saksi Rahmat, saksi dari pihak PT Garuda, saksi dari dealer BMW. Total jumlah saksi sampai hari ini sekitar 12 orang ditambah tersangka PSM untuk keterangan tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Heri Setiyono saat memberi keterangan resmi di Kejagung, Jakarta, Senin (31/8).
Baca juga ; Konflik Kepentingan Pinangki, Kejagung: Silahkan Dikawal
Menurut dia, pemeriksaan dalam penyidikan dengan tersangka PSM fokus mendalami kontruksi perkaranya. Bahkan, penyidik juga mengembangkan kasus ini dengan mencari alat bukti mengenai TPPU jaksa PSM.
"Tidak menutup kemungkinan akan dikejar follow the money, kemana larinya uang itu," jelasnya.
Hal itu, kata dia, bisa dinilai dari pemeriksaan yang melibatkan saksi pihak swasta seperti dari dealer BMW. "Anda bisa memperkirakan saksi dari dealer BMW. Itu diduga ada kaitannya apakah follow the money-nya tadi digunakan untuk beli mobil itu," pungkasnya. (OL-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Setelah Bareskrim Polri menjeratnya dalam dua perkara, giliran Kejaksaan Agung menetapkan ‘Joker’ sebagai tersangka.
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kejagung akan memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Tim penyidik telah memeriksa Jaksa Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved