Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggupi penanganan kasus korupsi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Terlebih, Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan kasus ini ditangani lembaga yang fokus mengusut setiap perkara rasuah.
“Sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani KPK karena perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK, sesuai Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 (tentang KPK), termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara,” tegas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan resmi, kemarin.
Menurut dia, KPK siap menangani dan mengembangkan kasus turunan dari terpidana cessie Bank Bali ini sesuai kewenangan yang digariskan UU KPK. Namun, KPK tidak berbicara dengan konsep mengambil alih perkara ini meskipun diamanatkan Pasal 10A UU No 9/2019.
“Namun, lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK,” katanya.
KPK, kata Nawawi, berharap Kejaksaan Agung yang tengah mengusut perkara ini menyerahkannya. Sinergi antarpenegak hukum akan
membuat pemberantasan korupsi jauh lebih kuat dan berjalan objektif sesuai harapan masyarakat.
Sebelumnya, ketua Komjak Barita Simanjuntak menyarankan kasus Pinangki ditangani KPK. Itu supaya kepercayaan masyarakat terjaga karena kasus ini ditangani bukan institusi tempat Pinangki sempat bekerja.
“Sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” pungkasnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki sebagai tersangka terkait dengan adanya dugaan menerima hadiah atau janji dari narapidana Joko Tjandra.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan penanganan kasus pemberian hadiah atau janji dengan tersangka jaksa Pinangki tengah berjalan. Belum ada keputusan untuk melimpahkannya ke KPK.
“Penyidikan masing-masing punya kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling mensupport itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, KPK dan Kejagug memiliki tugas masing-masing, tetapi saling melengkapi dalam upaya pemberantasan korupsi. Guna menjaga independensi penanganan perkara ini, ia meminta masyarakat mengawal proses kasus ini.
“Kami harap semua masyarakat mengawal, ya, mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik. Oleh karena itu, sabar, kalau dibilang lelet. Silakan menilai,” pungkasnya. (Cah/P-5)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved