Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggupi penanganan kasus korupsi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Terlebih, Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan kasus ini ditangani lembaga yang fokus mengusut setiap perkara rasuah.
“Sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani KPK karena perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK, sesuai Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 (tentang KPK), termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara,” tegas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan resmi, kemarin.
Menurut dia, KPK siap menangani dan mengembangkan kasus turunan dari terpidana cessie Bank Bali ini sesuai kewenangan yang digariskan UU KPK. Namun, KPK tidak berbicara dengan konsep mengambil alih perkara ini meskipun diamanatkan Pasal 10A UU No 9/2019.
“Namun, lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK,” katanya.
KPK, kata Nawawi, berharap Kejaksaan Agung yang tengah mengusut perkara ini menyerahkannya. Sinergi antarpenegak hukum akan
membuat pemberantasan korupsi jauh lebih kuat dan berjalan objektif sesuai harapan masyarakat.
Sebelumnya, ketua Komjak Barita Simanjuntak menyarankan kasus Pinangki ditangani KPK. Itu supaya kepercayaan masyarakat terjaga karena kasus ini ditangani bukan institusi tempat Pinangki sempat bekerja.
“Sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” pungkasnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki sebagai tersangka terkait dengan adanya dugaan menerima hadiah atau janji dari narapidana Joko Tjandra.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan penanganan kasus pemberian hadiah atau janji dengan tersangka jaksa Pinangki tengah berjalan. Belum ada keputusan untuk melimpahkannya ke KPK.
“Penyidikan masing-masing punya kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling mensupport itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, KPK dan Kejagug memiliki tugas masing-masing, tetapi saling melengkapi dalam upaya pemberantasan korupsi. Guna menjaga independensi penanganan perkara ini, ia meminta masyarakat mengawal proses kasus ini.
“Kami harap semua masyarakat mengawal, ya, mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik. Oleh karena itu, sabar, kalau dibilang lelet. Silakan menilai,” pungkasnya. (Cah/P-5)
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Setelah Bareskrim Polri menjeratnya dalam dua perkara, giliran Kejaksaan Agung menetapkan ‘Joker’ sebagai tersangka.
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kejagung akan memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Tim penyidik telah memeriksa Jaksa Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved