Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Idealnya Tangani Kasus Pinangki

Cah/P-5
28/8/2020 06:05
KPK Idealnya Tangani Kasus Pinangki
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggupi penanganan kasus korupsi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Terlebih, Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan kasus ini ditangani lembaga yang fokus mengusut setiap perkara rasuah.

“Sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani KPK karena perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK, sesuai Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 (tentang KPK), termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara,” tegas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan resmi, kemarin.

Menurut dia, KPK siap menangani dan mengembangkan kasus turunan dari terpidana cessie Bank Bali ini sesuai kewenangan yang digariskan UU KPK. Namun, KPK tidak berbicara dengan konsep mengambil alih perkara ini meskipun diamanatkan Pasal 10A UU No 9/2019.

“Namun, lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK,” katanya.

KPK, kata Nawawi, berharap Kejaksaan Agung yang tengah mengusut perkara ini menyerahkannya. Sinergi antarpenegak hukum akan
membuat pemberantasan korupsi jauh lebih kuat dan berjalan objektif sesuai harapan masyarakat.

Sebelumnya, ketua Komjak Barita Simanjuntak menyarankan kasus Pinangki ditangani KPK. Itu supaya kepercayaan masyarakat terjaga karena kasus ini ditangani bukan institusi tempat Pinangki sempat bekerja.

“Sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” pungkasnya.

Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki sebagai tersangka terkait dengan adanya dugaan menerima hadiah atau janji dari narapidana Joko Tjandra.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan penanganan kasus pemberian hadiah atau janji dengan tersangka jaksa Pinangki tengah berjalan. Belum ada keputusan untuk melimpahkannya ke KPK.

“Penyidikan masing-masing punya kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling mensupport itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, KPK dan Kejagug memiliki tugas masing-masing, tetapi saling melengkapi dalam upaya pemberantasan korupsi. Guna menjaga independensi penanganan perkara ini, ia meminta masyarakat mengawal proses kasus ini.

“Kami harap semua masyarakat mengawal, ya, mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik. Oleh karena itu, sabar, kalau dibilang lelet. Silakan menilai,” pungkasnya. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya