Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menepis anggapan bahwa penyidikan kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari berjalan lamban.
Pinangki tersandung kasus pelarian buronan Joko Soegiarto Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Heri Setiyono mengatakan, setiap perkara memiliki tantangan tersendiri dalam penuntasannya.
"Kalau ada yang mengatakan itu lelet, saya ingin tahu mana yang lebih cepat. Karena ada orang yang mengatakan (Kejagung) lelet katanya. Kami jawab, apakah ini lelet, apakah ada penanganan perkara yang lebih cepat dari ini," ujarnya, Senin (31/8)
Kendati demikian, ia mendorong masyarakat turut serta mengawasi penuntasan kasus jaksa Pinangki. Hal ini supaya potensi konflik kepentingan yang ditakutkan sebagian pihak tidak terjadi.
"Kalau ada yang menerima tentu ada yang memberi. Kemudian ada conflict of interest, teman-teman silakan mengawal, melihat apa yang kami lakukan," imbuhnya.
Hingga hari ini, penyidik Kejagung sudah memeriksa 12 saksi untuk perkara pemberian hadiah atau janji yang menjerat jaksa Pinangki. Dalam proses penyidikan kasus ini juga, Korps Adhiyaksa menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tidak menutup kemungkinan akan dikejar follow the money, kemana larinya uang itu. Di samping tujuh orang telah diperiksa saksi juga ada Andi Irvan Jaya, saksi Rahmat, saksi dari pihak PT Garuda, saksi dari dealer BMW. Total jumlah saksi sampai hari ini sekitar 12 orang ditambah tersangka PSM untuk keterangan tersangka," tandas Hari.
Guna mendalami dugaan pencucian uang, sambungnya, penyidik melibatkan saksi pihak swasta seperti dari dealer BMW. "Anda bisa memperkirakan saksi dari dealer BMW. Itu diduga ada kaitannya apakah follow the money-nya tadi digunakan untuk beli mobil itu," pungkasnya. (OL-8).
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved