Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penetapan tersangka terhadap Joko Soegiarto Tjandra (JST) menyangkut pengajuan peninjauan kembali dan fatwa ke Mahkamah Agung oleh Kejaksaan Agung lelet. Perkara itu pun masih jauh dari tuntas karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat, tapi belum terungkap.
“Mestinya (penetapan tersangka Joko) dengan Pinangki. Jadi kalau baru sekarang, ya agak terlambat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kemarin.
Joko ditetapkan penyidik Kejagung sebagai tersangka pada Kamis (27/8), dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Tak hanya soal pengurusan PK, taipan berjuluk Joker itu meminta Pinangki mengurus fatwa di MA untuk pembatalan eksekusi atas hukuman pidana dua tahun dalam kasus korupsi (cessie) Bank Bali.
Menurut Boyamin, Kejagung merupakan mentor kepolisian dalam evaluasi berkas perkara penyidikan. Dengan demikian, Korps Adhiyaksa seharusnya bekerja lebih gesit ketimbang Koprs Bhayangkara dalam mengungkap sengkarut Joko.
Boyamin juga menegaskan penetapan Joko dan Pinangki sebagai tersangka bukan berarti perkara yang ada tuntas. Pasalnya, masih terdapat pihak yang turut serta atau terlibat. Dia antara lain pernah menyebut ada pejabat tinggi Kejagung yang menelepon Joko saat berstatus buron. Ketika kejadian itu, sang pejabat diduga seorang jaksa agung muda.
Boyamin menerangkan pula bahwa Pinangki terbilang aktif dalam perkara tersebut. ‘’Dia merasa punya relasi dengan oknum di MA dan berniat menyarankan fatwa pembatalan eksekusi ke JST. Karena belum ketemu, dia meminta bantuan kepada Rahmat untuk bertemu JST di Kuala Lumpur itu.’’
Kemudian, imbuh dia, terdapat pihak lain yang diduga akan mengatasnamakan Pinangki membeli saham tambang dari perusahaan milik Joko. Itu bagian dari janji Joko kepada Pinangki bila fatwa pembatalan eksekusi diterbitkan MA. “Jadi perkara ini belum tuntas seluruhnya.’’
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana juga menilai Kejagung lamban dalam menangani kasus suap Joko kepada Pinangki. Atas dasar itu, ICW kembali meminta Kejagung menyerahkan penanganan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
‘’KPK bisa lebih sigap untuk menangani. Praktik suap-menyuap ini dilakukan seorang penegak hukum dan terhadap penegakan hukum. Hal ini (penyerahan kasus ke KPK) penting dilakukan, agar objektivitas dan independensi penanganan perkara tetap terjamin,” ujar Kurnia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak menyarankan pula agar kasus Joko dan Pinangki ditangani KPK demi menjaga kepercayaan publik. KPK pun siap dan berharap Kejagung bersedia menyerahkan perkara itu, tetapi Kejagung masih berkukuh menanganinya sendiri.
Periksa tersangka
Sementara itu, tim penyidik Bareskrim Polri kemarin kembali memeriksa empat tersangka kasus gratifikasi dari Joko ke perwira tinggi Polri terkait dengan penghapusan status red notice Joko. Mereka yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Joko, dan Tommy Sumardi.
Dari keempat tersangka, hanya Napoleon yang tidak ditahan. Karo- penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menepis tidak ditahannya Napoleon karena yang bersangkutan jenderal bintang dua, tapi semata lantaran berpedoman pada KUHAP. “Dalam KUHAP sudah
diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya,” paparnya.
Seusai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.20 hingga 14.05 WIB, Napoleon berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum. Dengan mata berkaca-kaca ia menyatakan tetap setia kepada Polri dan pimpinan kendati telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan menjadi tersangka.
Menurut salah satu pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti, kliennya dicecar hingga 40 pertanyaan oleh penyidik. “Alhamdulillah sudah selesai semua dan apa yang ditanyakan penyidik dengan kesesuaian fakta sudah bapak sampaikan.’’ (Ykb/X-8)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved