Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penetapan tersangka terhadap Joko Soegiarto Tjandra (JST) menyangkut pengajuan peninjauan kembali dan fatwa ke Mahkamah Agung oleh Kejaksaan Agung lelet. Perkara itu pun masih jauh dari tuntas karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat, tapi belum terungkap.
“Mestinya (penetapan tersangka Joko) dengan Pinangki. Jadi kalau baru sekarang, ya agak terlambat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kemarin.
Joko ditetapkan penyidik Kejagung sebagai tersangka pada Kamis (27/8), dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Tak hanya soal pengurusan PK, taipan berjuluk Joker itu meminta Pinangki mengurus fatwa di MA untuk pembatalan eksekusi atas hukuman pidana dua tahun dalam kasus korupsi (cessie) Bank Bali.
Menurut Boyamin, Kejagung merupakan mentor kepolisian dalam evaluasi berkas perkara penyidikan. Dengan demikian, Korps Adhiyaksa seharusnya bekerja lebih gesit ketimbang Koprs Bhayangkara dalam mengungkap sengkarut Joko.
Boyamin juga menegaskan penetapan Joko dan Pinangki sebagai tersangka bukan berarti perkara yang ada tuntas. Pasalnya, masih terdapat pihak yang turut serta atau terlibat. Dia antara lain pernah menyebut ada pejabat tinggi Kejagung yang menelepon Joko saat berstatus buron. Ketika kejadian itu, sang pejabat diduga seorang jaksa agung muda.
Boyamin menerangkan pula bahwa Pinangki terbilang aktif dalam perkara tersebut. ‘’Dia merasa punya relasi dengan oknum di MA dan berniat menyarankan fatwa pembatalan eksekusi ke JST. Karena belum ketemu, dia meminta bantuan kepada Rahmat untuk bertemu JST di Kuala Lumpur itu.’’
Kemudian, imbuh dia, terdapat pihak lain yang diduga akan mengatasnamakan Pinangki membeli saham tambang dari perusahaan milik Joko. Itu bagian dari janji Joko kepada Pinangki bila fatwa pembatalan eksekusi diterbitkan MA. “Jadi perkara ini belum tuntas seluruhnya.’’
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana juga menilai Kejagung lamban dalam menangani kasus suap Joko kepada Pinangki. Atas dasar itu, ICW kembali meminta Kejagung menyerahkan penanganan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
‘’KPK bisa lebih sigap untuk menangani. Praktik suap-menyuap ini dilakukan seorang penegak hukum dan terhadap penegakan hukum. Hal ini (penyerahan kasus ke KPK) penting dilakukan, agar objektivitas dan independensi penanganan perkara tetap terjamin,” ujar Kurnia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak menyarankan pula agar kasus Joko dan Pinangki ditangani KPK demi menjaga kepercayaan publik. KPK pun siap dan berharap Kejagung bersedia menyerahkan perkara itu, tetapi Kejagung masih berkukuh menanganinya sendiri.
Periksa tersangka
Sementara itu, tim penyidik Bareskrim Polri kemarin kembali memeriksa empat tersangka kasus gratifikasi dari Joko ke perwira tinggi Polri terkait dengan penghapusan status red notice Joko. Mereka yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Joko, dan Tommy Sumardi.
Dari keempat tersangka, hanya Napoleon yang tidak ditahan. Karo- penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menepis tidak ditahannya Napoleon karena yang bersangkutan jenderal bintang dua, tapi semata lantaran berpedoman pada KUHAP. “Dalam KUHAP sudah
diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya,” paparnya.
Seusai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.20 hingga 14.05 WIB, Napoleon berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum. Dengan mata berkaca-kaca ia menyatakan tetap setia kepada Polri dan pimpinan kendati telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan menjadi tersangka.
Menurut salah satu pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti, kliennya dicecar hingga 40 pertanyaan oleh penyidik. “Alhamdulillah sudah selesai semua dan apa yang ditanyakan penyidik dengan kesesuaian fakta sudah bapak sampaikan.’’ (Ykb/X-8)
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved