Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penetapan tersangka terhadap Joko Soegiarto Tjandra (JST) menyangkut pengajuan peninjauan kembali dan fatwa ke Mahkamah Agung oleh Kejaksaan Agung lelet. Perkara itu pun masih jauh dari tuntas karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat, tapi belum terungkap.
“Mestinya (penetapan tersangka Joko) dengan Pinangki. Jadi kalau baru sekarang, ya agak terlambat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kemarin.
Joko ditetapkan penyidik Kejagung sebagai tersangka pada Kamis (27/8), dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Tak hanya soal pengurusan PK, taipan berjuluk Joker itu meminta Pinangki mengurus fatwa di MA untuk pembatalan eksekusi atas hukuman pidana dua tahun dalam kasus korupsi (cessie) Bank Bali.
Menurut Boyamin, Kejagung merupakan mentor kepolisian dalam evaluasi berkas perkara penyidikan. Dengan demikian, Korps Adhiyaksa seharusnya bekerja lebih gesit ketimbang Koprs Bhayangkara dalam mengungkap sengkarut Joko.
Boyamin juga menegaskan penetapan Joko dan Pinangki sebagai tersangka bukan berarti perkara yang ada tuntas. Pasalnya, masih terdapat pihak yang turut serta atau terlibat. Dia antara lain pernah menyebut ada pejabat tinggi Kejagung yang menelepon Joko saat berstatus buron. Ketika kejadian itu, sang pejabat diduga seorang jaksa agung muda.
Boyamin menerangkan pula bahwa Pinangki terbilang aktif dalam perkara tersebut. ‘’Dia merasa punya relasi dengan oknum di MA dan berniat menyarankan fatwa pembatalan eksekusi ke JST. Karena belum ketemu, dia meminta bantuan kepada Rahmat untuk bertemu JST di Kuala Lumpur itu.’’
Kemudian, imbuh dia, terdapat pihak lain yang diduga akan mengatasnamakan Pinangki membeli saham tambang dari perusahaan milik Joko. Itu bagian dari janji Joko kepada Pinangki bila fatwa pembatalan eksekusi diterbitkan MA. “Jadi perkara ini belum tuntas seluruhnya.’’
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana juga menilai Kejagung lamban dalam menangani kasus suap Joko kepada Pinangki. Atas dasar itu, ICW kembali meminta Kejagung menyerahkan penanganan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
‘’KPK bisa lebih sigap untuk menangani. Praktik suap-menyuap ini dilakukan seorang penegak hukum dan terhadap penegakan hukum. Hal ini (penyerahan kasus ke KPK) penting dilakukan, agar objektivitas dan independensi penanganan perkara tetap terjamin,” ujar Kurnia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak menyarankan pula agar kasus Joko dan Pinangki ditangani KPK demi menjaga kepercayaan publik. KPK pun siap dan berharap Kejagung bersedia menyerahkan perkara itu, tetapi Kejagung masih berkukuh menanganinya sendiri.
Periksa tersangka
Sementara itu, tim penyidik Bareskrim Polri kemarin kembali memeriksa empat tersangka kasus gratifikasi dari Joko ke perwira tinggi Polri terkait dengan penghapusan status red notice Joko. Mereka yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Joko, dan Tommy Sumardi.
Dari keempat tersangka, hanya Napoleon yang tidak ditahan. Karo- penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menepis tidak ditahannya Napoleon karena yang bersangkutan jenderal bintang dua, tapi semata lantaran berpedoman pada KUHAP. “Dalam KUHAP sudah
diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya,” paparnya.
Seusai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.20 hingga 14.05 WIB, Napoleon berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum. Dengan mata berkaca-kaca ia menyatakan tetap setia kepada Polri dan pimpinan kendati telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan menjadi tersangka.
Menurut salah satu pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti, kliennya dicecar hingga 40 pertanyaan oleh penyidik. “Alhamdulillah sudah selesai semua dan apa yang ditanyakan penyidik dengan kesesuaian fakta sudah bapak sampaikan.’’ (Ykb/X-8)
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved