Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KEJAKSAAN Agung menetapkan terpidana cessie Bank Bali, Joko Sugiharto Tjandra, sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Joko meminta Pinangki mengurus fatwa di Mahkamah Agung untuk pembatalan eksekusi atas hukumannya.
Bagi taipan berjuluk ‘Joker’ itu, status tersangka kali ini ialah yang ketiga dengan perkara berbeda, tetapi masih berkaitan. Sebelumnya, oleh Bareskrim Polri, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu dan suap terkait penghapusan status red notice dirinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat tersangka Pinangki. “Setelah melalui pemeriksaan saksi atas nama Joko Sugiharto Tjandra (JST) pada Selasa dan Rabu, kemudian dilakukan gelar perkara tadi malam dan dilanjutkan baru saja selesai gelar perkara, pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST,” katanya di Kejagung, Jakarta, kemarin.
Menurut Hari, Joko dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 5 Ayat 1 huruf B atau Pasal 13. Dari pengembangan penyidikan, Joko memberi suap kepada Pinangki tidak cuma untuk pengurusan peninjauan kembali (PK).
Joko, jelasnya, berupaya terbebas dari pidana 2 tahun yang telah inkrah pada 2009. Dia kemudian meminta Pinangki untuk membantunya mendapatkan fatwa dari MA pada November 2019 hingga Januari 2020.
Hari mengatakan bahwa Kejagung membuka kemungkinan untuk meminta keterangan dari pejabat MA. “Tentu nanti alat bukti yang berbicara. Hari ini penyidik sudah mendapatkan bukti permulaan cukup untuk menetapkan JST sebagai tersangka yang kaitannya dengan pengurusan fatwa.’’
Di sisi lain, juru bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan bahwa tidak ada permohonan fatwa yang diajukan Joko. “Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum ke MA terkait perkara Joko S Tjandra, ternyata tidak ada. Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu tidak ada,” cetusnya.
Dia menekankan pula bahwa fatwa hanya untuk lembaga negara, bukan perorangan, seperti yang diatur dalam Pasal 37 UU MA. “Jadi, tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA. Karena itu, MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa ataukah pendapat hukum.’’
MA, tandas Andi, menghormati dan mendukung setiap proses penanganan perkara oleh penegak hukum. Namun, dia tak mau berandai-andai soal kemungkinan pejabat MA dimintai keterangan oleh Kejagung nanti.
Napoleon membantah
Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte membantah telah menghapus status red notice Joko dan menerima imbalan. Dia kemarin menjalani rekonstruksi di Gedung Trans-National Crime Center Mabes Polri yang diduga tempat menerima suap dari Joko lewat Tommy Sumardi.
“Faktanya red notice tersebut telah terhapus dari Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon Prancis sejak 11 Juli 2014,” papar kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka.
Karena tidak ada permintaan perpan- jangan dari pemerintah RI, lanjutnya, secara otomatis red notice Joko S terhapus sejak itu. “Yang sebetulnya terjadi ialah hilangnya nama Joko S Tjandra dalam DPO Imigrasi sebagaimana teregistrasi dalam Simkim (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) ialah di luar kewenangan, di luar kekuasaan Saudara Napoleon.’’ (Ykb/X-8)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved