Kasus Joko Tjandra Merembet ke MA

Cahya Mulyana
28/8/2020 05:03
Kasus Joko Tjandra Merembet ke MA
Terpidana cessie Bank Bali, Joko Sugiharto Tjandra(MI/Fransisco Carolio)

KEJAKSAAN Agung menetapkan terpidana cessie Bank Bali, Joko Sugiharto Tjandra, sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Joko meminta Pinangki mengurus fatwa di Mahkamah Agung untuk pembatalan eksekusi atas hukumannya.

Bagi taipan berjuluk ‘Joker’ itu, status tersangka kali ini ialah yang ketiga dengan perkara berbeda, tetapi masih berkaitan. Sebelumnya, oleh Bareskrim Polri, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu dan suap terkait penghapusan status red notice dirinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat tersangka Pinangki. “Setelah melalui pemeriksaan saksi atas nama Joko Sugiharto Tjandra (JST) pada Selasa dan Rabu, kemudian dilakukan gelar perkara tadi malam dan dilanjutkan baru saja selesai gelar perkara, pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST,” katanya di Kejagung, Jakarta, kemarin.

Menurut Hari, Joko dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 5 Ayat 1 huruf B atau Pasal 13. Dari pengembangan penyidikan, Joko memberi suap kepada Pinangki tidak cuma untuk pengurusan peninjauan kembali (PK).

Joko, jelasnya, berupaya terbebas dari pidana 2 tahun yang telah inkrah pada 2009. Dia kemudian meminta Pinangki untuk membantunya mendapatkan fatwa dari MA pada November 2019 hingga Januari 2020.

Hari mengatakan bahwa Kejagung membuka kemungkinan untuk meminta keterangan dari pejabat MA. “Tentu nanti alat bukti yang berbicara. Hari ini penyidik sudah mendapatkan bukti permulaan cukup untuk menetapkan JST sebagai tersangka yang kaitannya dengan pengurusan fatwa.’’

Di sisi lain, juru bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan bahwa tidak ada permohonan fatwa yang diajukan Joko. “Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum ke MA terkait perkara Joko S Tjandra, ternyata tidak ada. Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu tidak ada,” cetusnya.

Dia menekankan pula bahwa fatwa hanya untuk lembaga negara, bukan perorangan, seperti yang diatur dalam Pasal 37 UU MA. “Jadi, tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA. Karena itu, MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa ataukah pendapat hukum.’’

MA, tandas Andi, menghormati dan mendukung setiap proses penanganan perkara oleh penegak hukum. Namun, dia tak mau berandai-andai soal kemungkinan pejabat MA dimintai keterangan oleh Kejagung nanti.

Napoleon membantah

Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte membantah telah menghapus status red notice Joko dan menerima imbalan. Dia kemarin menjalani rekonstruksi di Gedung Trans-National Crime Center Mabes Polri yang diduga tempat menerima suap dari Joko lewat Tommy Sumardi.

“Faktanya red notice tersebut telah terhapus dari Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon Prancis sejak 11 Juli 2014,” papar kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka.

Karena tidak ada permintaan perpan- jangan dari pemerintah RI, lanjutnya, secara otomatis red notice Joko S terhapus sejak itu. “Yang sebetulnya terjadi ialah hilangnya nama Joko S Tjandra dalam DPO Imigrasi sebagaimana teregistrasi dalam Simkim (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) ialah di luar kewenangan, di luar kekuasaan Saudara Napoleon.’’ (Ykb/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya