Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung terus mengulik kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Belasan saksi telah dimintai keterangan untuk mengusut aliran dana suap dari terpidana kasus Bank Bali Joko Tjandra.
"Total jumlah saksi yang telah diperiksa 12 orang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/9).
Sejumlah saksi yang telah diperiksa itu antara lain, Manager Station Automation System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi, Sales PT Astra International BMW Operation Branch Cilandak Yenny Praptiwi, Terpidana kasus Bank Bali Joko Tjandra, saksi Andi Irjan Jaya (AIJ), dan Pengawas Koperasi Nusantara Rahmat S.
Baca juga: Kejagung Pastikan Libatkan KPK
Penyidik juga telah memeriksa Marketing Tritunggal Money Changer Meliani Tri Kartika, Manajer Broad Prevention PT Garuda Indonesia Hermanto Joseph, serta Manajer Reservation Ticketing dan Distribution PT Garuda Indonesia Yenno Danita.
Sopir Pinangki, Soegiarto, dan mantan Kuasa Hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking juga diperiksa.
"Tentu (pemeriksaan untuk mencari) alat bukti yang diperlukan penyidik terkait posisi atau jabatan para saksi tersebut, atau apa yang diketahui para saksi tersebut," ujar Hari
Namun, Hari enggan membeberkan kesaksian para saksi itu. Sebab, hal itu merupakan materi penyidikan.
Hanya saja, Hari mengatakan pemeriksaan terhadap dealer BMW untuk memastikan terkait dugaan pembelian mobil mewah tersebut. Jaksa Pinangki bisa dijerat pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbukti membeli barang menggunakan uang suap.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (OL-1)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved