Kejagung Pastikan Libatkan KPK

Cahya Mulyana
01/9/2020 06:17
Kejagung Pastikan Libatkan KPK
Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta(MI/Susanto )

KEJAKSAAN Agung akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara pemberian hadiah atau janji dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. Koordinasi dan supervisi kedua institusi berlaku setiap saat untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami akan terbuka. Meski demikian, untuk menjawab keraguan publik, pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi (dengan KPK),” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat memberikan keterangan resmi di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, penanganan kasus dengan tersangka jaksa Pinangki berjalan terbuka untuk masukan dari masyarakat dan juga KPK. Setiap saat KPK bisa mengawasi, memberikan data dan informasi menyangkut perkara ini. Ia mengatakan KPK juga akan dilibatkan dalam penyusunan dakwaan ketika tahap penyidikan kasus ini sudah rampung.

“Tentu saat persiapan penuntutan, kami akan lakukan koordinasi dan lakukan gelar perkara yang bisa diikuti kawan-kawan dari KPK,” ujarnya.

Komisi Kejaksaan mendukung KPK untuk terlibat dalam penanganan dan pengembangan kasus yang menjerat jaksa Pinangki. Pasalnya, tanpa komisi antirasuah, dalam kasus ini berpotensi terjadi konflik kepentingan.

“Kenapa KPK perlu terlibat atau menangani kasus oknum jaksa ini, kami memahami ini kan soal public trust. Wajar saja publik berpendapat demikian karena oknum jaksa PSM itu kan seorang jaksa yang disidik kejaksaan juga, jadi ada kekhawatiran terjadinya conflik of interest dalam penanganan kasus ini,” papar Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihu bungi, kemarin.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin bin Saiman juga mendorong Kejaksaan Agung mengusut dan mengembangkan kasus jaksa Pinangki ini bersama KPK. Keterlibatan KPK dapat mengoptimalkan penanganan perkara yang mencoreng wajah Korps Adhyak sa ini.

Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru mendesak penanganan perkara jaksa Pinangki ini diserahkan kepada KPK. Alasannya, pengungkapan perkara turunan dari kasus terpidana cessie Bank Bali Joko Tjandra ini sangat lamban pengungkapannya. Selain itu, agar penanganan kasus ini lebih independen dan objektif.

“ICW desak KPK mengambil alih penanganan perkara di Kejaksaan Agung terkait jaksa Pinangki Sirna Malasari,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kemarin.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan tim penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki.

“Kemarin penyidik sudah menyampaikan bahwa pemeriksaan jaksa PSM akan dilaksanakan pada hari Rabu atau Kamis (minggu ini),” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Awi juga mengatakan tim pe nyidik Bareskrim Polri saat ini tengah fokus melakukan pemberkasan kasus gratifikasi red notice Joko Tjandra. Dengan demikian, tidak ada pemeriksaan terkait saksi ataupun tersangka dalam kasus yang melibatkan dua jenderal ini.

“Belum ada (pemeriksaan), sudah fokus pemberkasan,” katanya. Awi pun membeberkan hasil pemeriksaan keempat tersangka pada Jumat (28/8) lalu. Keempat tersangka yang diperiksa sebagai tersangka ialah Irjen Napoleon Bonaparte, Joko Tjandra, Tommy Sumardi, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

“Hari Jumat (28/8) pemeriksaan tersangka yang dijadikan saksi memang sebentar karena secara formal saja. Karena mereka sebelum dijadikan tersangka diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sehingga berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi yang lama ditanyakan kembali,” tuturnya. (Ykb/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya