Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
FOTO jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat heboh. Dia terekam kamera pemantau atau CCTV mengenakan baju tahanan yang diduga berwarna oranye.
"Barusan saya mendapatkan kiriman foto dari sumber saya, ternyata Pinangki sudah pernah dipakaikan baju tahanan dan dari situ tertulis tanggal 26 (Agustus 2020)," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/8).
Hebohnya, karena warna baju tahanan tersebut. Pasalnya, baju tahanan Kejaksaan berwarna pink atau merah muda. Sementara baju oranye itu adalah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin tak mempermasalahkan warna baju tahanan tersebut. Hanya saja, dia menilai Kejaksaan Agung seperti menutup-nutupi keberadaan jaksa Pinangki.
"Setidaknya permintaan saya itu adalah pengenaan baju tahanan itu ketika ada wartawan atau diinformasikan kepada wartawan bahwa hari ini dilakukan pemeriksaan Pinangki jam sekian. Itu kemudian dilewatkan depan, setelah selesai juga dilewatkan depan, seperti dalam kasus Jiwasraya," ujar Boyamin.
Baca juga : Kejagung Pertimbangkan Pelibatan KPK di Kasus Pinangki
Boyamin menyebut, rekamam CCTV itu terabadikan saat jaksa Pinangki dibawa dari tahanan ke ruang penyidikan di Gedung Bundar, Kejagung. Jaksa Pinangki tampak dikawal oleh dua orang jaksa laki-laki dan satu perempuan pada 26 Agustus 2020 pukul 10.53 WIB.
"Saya meminta Kejaksaan Agung, dalam hal itu Jampidsus, untuk segera memproses ke jaksa penuntut umum (JPU), dinyatakan lengkap P21 dan dibawa ke pengadilan," ungkap Boyamin.
Sebab, Boyamin menyangsikan Kejagung bisa terbuka kepada publik. Sementara di pengadilan, kata dia, semua proses persidangan dan pembuktian akan terbuka dan dapat dilihat dan dengar publik.
"Masyarakat berhak tahu dari proses itu dan semua tidak berspekulasi dan bertanya-tanya," ucap dia.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (OL-2)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved