Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
FOTO jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat heboh. Dia terekam kamera pemantau atau CCTV mengenakan baju tahanan yang diduga berwarna oranye.
"Barusan saya mendapatkan kiriman foto dari sumber saya, ternyata Pinangki sudah pernah dipakaikan baju tahanan dan dari situ tertulis tanggal 26 (Agustus 2020)," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/8).
Hebohnya, karena warna baju tahanan tersebut. Pasalnya, baju tahanan Kejaksaan berwarna pink atau merah muda. Sementara baju oranye itu adalah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin tak mempermasalahkan warna baju tahanan tersebut. Hanya saja, dia menilai Kejaksaan Agung seperti menutup-nutupi keberadaan jaksa Pinangki.
"Setidaknya permintaan saya itu adalah pengenaan baju tahanan itu ketika ada wartawan atau diinformasikan kepada wartawan bahwa hari ini dilakukan pemeriksaan Pinangki jam sekian. Itu kemudian dilewatkan depan, setelah selesai juga dilewatkan depan, seperti dalam kasus Jiwasraya," ujar Boyamin.
Baca juga : Kejagung Pertimbangkan Pelibatan KPK di Kasus Pinangki
Boyamin menyebut, rekamam CCTV itu terabadikan saat jaksa Pinangki dibawa dari tahanan ke ruang penyidikan di Gedung Bundar, Kejagung. Jaksa Pinangki tampak dikawal oleh dua orang jaksa laki-laki dan satu perempuan pada 26 Agustus 2020 pukul 10.53 WIB.
"Saya meminta Kejaksaan Agung, dalam hal itu Jampidsus, untuk segera memproses ke jaksa penuntut umum (JPU), dinyatakan lengkap P21 dan dibawa ke pengadilan," ungkap Boyamin.
Sebab, Boyamin menyangsikan Kejagung bisa terbuka kepada publik. Sementara di pengadilan, kata dia, semua proses persidangan dan pembuktian akan terbuka dan dapat dilihat dan dengar publik.
"Masyarakat berhak tahu dari proses itu dan semua tidak berspekulasi dan bertanya-tanya," ucap dia.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (OL-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Setelah Bareskrim Polri menjeratnya dalam dua perkara, giliran Kejaksaan Agung menetapkan ‘Joker’ sebagai tersangka.
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kejagung akan memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Tim penyidik telah memeriksa Jaksa Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved