Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Nawawi Tunggu Inisiatif Kejagung Serahkan Kasus Pinangki ke KPK

Fachri Audhia Hafiez
27/8/2020 12:08
Nawawi Tunggu Inisiatif Kejagung Serahkan Kasus Pinangki ke KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menunggu inisiatif Kejaksaan Agung untuk menyerahkan kasus dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu guna menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pengusutan kasus tersebut.

"Lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8).

Menurut Nawawi, penyerahan kasus Pinangki sebagai wujud sinergitas dan koordinasi antarpenegak hukum. Hal itu sekaligus memastikan objektivitas penanganan perkara tersebut di mata publik.

Baca juga: Korupsi Perkara di MA, KPK Panggil 3 Karyawan Swasta

Nawawi menambahkan, sejak awal, pelimpahan kasus Pinangki ke KPK telah disarankan. Karena terdapat unsur penyelenggara negara dalam perkara tersebut.

"Karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK (berdasarkan) Undang-undang Nomor 19 tahun 2019, termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara," ucap Nawawi.

Usulan penyerahan kasus Pinangki salah satunya datang dari Komisi Kejaksaan (Komjak). Hal itu guna menjaga kepercayaan publik agar kasus itu tidak disidik dari tempat kerja Pinangki, Kejaksaan Agung.

Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia terbukti melakukan perjalanan keluar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin atasan.

Jaksa Pinangki diduga bertemu dengan tersangka kasus dugaan korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra di Malaysia pada 12 November 2019 dan 25 November 2019. Dia berangkat ke Negeri Jiran bersama kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya