Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menunggu inisiatif Kejaksaan Agung untuk menyerahkan kasus dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu guna menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pengusutan kasus tersebut.
"Lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8).
Menurut Nawawi, penyerahan kasus Pinangki sebagai wujud sinergitas dan koordinasi antarpenegak hukum. Hal itu sekaligus memastikan objektivitas penanganan perkara tersebut di mata publik.
Baca juga: Korupsi Perkara di MA, KPK Panggil 3 Karyawan Swasta
Nawawi menambahkan, sejak awal, pelimpahan kasus Pinangki ke KPK telah disarankan. Karena terdapat unsur penyelenggara negara dalam perkara tersebut.
"Karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK (berdasarkan) Undang-undang Nomor 19 tahun 2019, termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara," ucap Nawawi.
Usulan penyerahan kasus Pinangki salah satunya datang dari Komisi Kejaksaan (Komjak). Hal itu guna menjaga kepercayaan publik agar kasus itu tidak disidik dari tempat kerja Pinangki, Kejaksaan Agung.
Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia terbukti melakukan perjalanan keluar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin atasan.
Jaksa Pinangki diduga bertemu dengan tersangka kasus dugaan korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra di Malaysia pada 12 November 2019 dan 25 November 2019. Dia berangkat ke Negeri Jiran bersama kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking. (OL-1)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved