Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
DESAKAN agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penanganan kasus dugaan suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Kejagung seharusnya tidak perlu takut melimpahkan perkara itu jika tidak ada konflik kepentingan.
Penanganan perkara Joko dan Pinangki diyakini akan lebih baik di tangan KPK karena independensi terjaga. Kasus tersebut juga bisa tuntas jika diusut KPK, apalagi diduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk disebutnya salah satu pejabat tinggi Kejagung.
KPK pun melalui komisioner Nawawi Pomolango sudah mempersilakan Kejagung menyerahkan penanganan perkara tersebut. Namun, Korps Adhyaksa berkukuh menyelesaikan sendiri.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, Kejagung seharusnya tak perlu gamang menyerahkan kasus itu jika tidak ada kepentingan. Terlebih, kasus dugaan suap yang melibatkan Pinangki sebagai penegak hukum masuk ranah lembaga antikorupsi.
“Bahwa dalam penanganan kasus tersebut telah terjadi dan memenuhi syarat untuk diambil alih oleh KPK. Kejaksaan Agung mempermalukan diri sendiri jika terus-menerus menahan kasus Pinangki,” ujar Abdul Fickar.
Dia menilai, Kejagung takut jika Pinangki ‘bernyanyi’ di KPK. Penolakan mereka menyerahkan kasus itu ke KPK secara tidak langsung juga menunjukkan ada yang tidak beres yang tak boleh diketahui dan diluruskan pihak lain.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menegaskan kem- bali agar kasus Pinangki ditangani KPK. Jika Kejagung tetap menolak, dia meminta Presiden melalui Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan mereka menyerahkan perkara itu. “Harus ada ketegasan Presiden untuk memaksa Kejagung.”
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Taufik Basari masih memberi kepercayaan kepada Kejagung untuk menangani perkara Pinangki.
“Menurut saya, ada baiknya kejaksaan dan KPK melakukan komunikasi dan koordinasi dalam penanganan kasus Pinangki,” ucapnya.
“Namun, harus kita kawal terus, kita awasi terus prosesnya karena ini juga pertaruhan bagi kepercayaan publik terhadap Kejagung, keseriusan dalam menangani perkara ini sangat kita harapkan,” imbuh Taufi k.
Dia menambahkan, jika serius menangani, tentu kasus ini dapat menjadi momentum bagi Kejagung untuk menunjukkan bahwa mereka memang ingin bersih-bersih. Sebaliknya, jika tak serius, kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa pun kian tergerus. (Rif/Pro/X-8)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved