Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mempertimbangkan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung mengakui KPK memiliki wewenang.
"Nanti kita pertimbangkan, sejauh mana. Karena ada kewenangan KPK, boleh juga," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Ali mengatakan, pelibatan KPK nantinya dilakukan setelah adanya surat. Pengiriman surat itu bisa dari KPK atau Kejagung bahkan bisa dari kedua instansi tersebut.
"Kita koordinasikan saja," ujar Ali.
Namun, Ali mengaku belum berkomunikasi dengan KPK soal pelibatan itu. Dia menyebut saat ini penyidik Jampidsus tengah fokus mengumpulkan barang bukti.
"Belum (komunikasi), karena masih mengumpulkan barang bukti. Nanti penyampaian barang bukti, timnya mengusulkan perlu KPK atau tidak. Nanti kita tunggu," ungkap Ali.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejagung menyerahkan penanganan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPKM Lembaga Antirasuah itu dinilai bisa membongkar oknum besar di belakang jaksa Pinangki.
Baca juga : Meski Kantor Ditutup, KPK Pastikan Penindakan Terus Berjalan
"Kasus ini perlu ditangani KPK, sebagai lembaga penegak hukum yang dianggap bisa kredibel dan independen mengusut tuntas, termasuk dugaan siapa yang ada bersama oknum jaksa Pinangki ini, khususnya di lembaga penegak hukum Kejaksaan," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak , Jumat (28/8).
Menurut Barita, berdasarkan undang-undang, KPK mempunyai kewenangan menangani kasus dugaan suap mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencamaam Jaksa Agung Muda Pembinaan itu. KPK juga diyakini bebas dari conflict of interest atau konflik kepentingan.
"Kalau publik tidak percaya kepada penegakan hukum yang dianggap ada conflict of interest dan tidak transparan untuk apa penegakan hukum seperti itu?," ujar dia.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (OL-2)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved