Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menduga ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) emoh menyerahkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK).
"Kita harus melihat bahwa publik kan menaruh harapan dan juga ada kecurigaan karena jaksa Pinangki ini kan diperiksa oleh Kejaksaan. Jadi kuat dugaan ada konflik interest dan lain-lain," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Jumat (28/8).
Menurut Barita, untuk membuktikan tidak adanya conflict of interest dan kecurigaan, Kejagung seharusnya menyerahkan kasus jaksa Pinangki ke KPK. Lembaga Antirasuah itu diyakini independen, karena tidak ada oknum KPK yang terlibat.
"Siapa sekarang penegak hukum independen di luar kejaksaan untuk kasus pidana khusus. Ada Polri, tapi kan tidak mungkin juga karena ada keterlibatan, yang tidak terkait ke kasus itu kan KPK," ujar Barita
Barita mengatakan, lembaga independen dalam pengawasan kinerja dan kode etik Kejaksaan itu adalah Komjak. Dikatakan independen, karena bukan bagian dari struktur Kejaksaan.
"Sehingga kalau kami yg melakukan pengawasan yang sifatnya kinerja dan kode etik, publik percaya. Sebab, kita tidak ada dalam struktur itu. Ini soal publik trust," tutur dia.
Meski merupakan lembaga pengawas Kejaksaan, Barita mengaku Kejaksaan Agung masih tidak terbuka dengan Komjak. Kecurigaan muncul saat permintaan Komjak memeriksa jaksa Pinangki sempat tidak direspons.
"Kedua direspons oleh Jambin (Jaksa Agung Muda Pembinaan) dan Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan), bahwa unit pengawasan internal Jamwas sudah melakukan pemeriksaan," kata Barita.
Kemudian, Barita mengaku pihaknya meminta laporan pemeriksaan jaksa Pinangki itu untuk mencocokkan dengan laporan pengaduan yang masuk di Komjak. Guna merespons dan melaporkan kasus itu ke pelapor.
"Pelapor mempunyai haknya untuk menerima hasil laporannya. Kedua, ini adalah hal serius, kan akan menyampaikan laporan kepada siapa kami bertanggung jawab dalam hal ini kepada Presiden (Joko Widodo)," jelas Barita.
baca juga: ICW: Penanganan Kasus Pinangki di Kejagung Dinilai Lambat
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (OL-3)
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Badan Pemulihan Aset harus dilibatkan dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Komjak minta kejaksaan segera menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved