Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menduga ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) emoh menyerahkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK).
"Kita harus melihat bahwa publik kan menaruh harapan dan juga ada kecurigaan karena jaksa Pinangki ini kan diperiksa oleh Kejaksaan. Jadi kuat dugaan ada konflik interest dan lain-lain," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Jumat (28/8).
Menurut Barita, untuk membuktikan tidak adanya conflict of interest dan kecurigaan, Kejagung seharusnya menyerahkan kasus jaksa Pinangki ke KPK. Lembaga Antirasuah itu diyakini independen, karena tidak ada oknum KPK yang terlibat.
"Siapa sekarang penegak hukum independen di luar kejaksaan untuk kasus pidana khusus. Ada Polri, tapi kan tidak mungkin juga karena ada keterlibatan, yang tidak terkait ke kasus itu kan KPK," ujar Barita
Barita mengatakan, lembaga independen dalam pengawasan kinerja dan kode etik Kejaksaan itu adalah Komjak. Dikatakan independen, karena bukan bagian dari struktur Kejaksaan.
"Sehingga kalau kami yg melakukan pengawasan yang sifatnya kinerja dan kode etik, publik percaya. Sebab, kita tidak ada dalam struktur itu. Ini soal publik trust," tutur dia.
Meski merupakan lembaga pengawas Kejaksaan, Barita mengaku Kejaksaan Agung masih tidak terbuka dengan Komjak. Kecurigaan muncul saat permintaan Komjak memeriksa jaksa Pinangki sempat tidak direspons.
"Kedua direspons oleh Jambin (Jaksa Agung Muda Pembinaan) dan Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan), bahwa unit pengawasan internal Jamwas sudah melakukan pemeriksaan," kata Barita.
Kemudian, Barita mengaku pihaknya meminta laporan pemeriksaan jaksa Pinangki itu untuk mencocokkan dengan laporan pengaduan yang masuk di Komjak. Guna merespons dan melaporkan kasus itu ke pelapor.
"Pelapor mempunyai haknya untuk menerima hasil laporannya. Kedua, ini adalah hal serius, kan akan menyampaikan laporan kepada siapa kami bertanggung jawab dalam hal ini kepada Presiden (Joko Widodo)," jelas Barita.
baca juga: ICW: Penanganan Kasus Pinangki di Kejagung Dinilai Lambat
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (OL-3)
Dia mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut perlu diiringi pengawasan yang kuat, sehingga para hakim dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
Oleh sebab itu, Setyo menegaskan tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil Gubernur BI sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan hingga 280%
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Badan Pemulihan Aset harus dilibatkan dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Komjak minta kejaksaan segera menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved