Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menduga ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) emoh menyerahkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK).
"Kita harus melihat bahwa publik kan menaruh harapan dan juga ada kecurigaan karena jaksa Pinangki ini kan diperiksa oleh Kejaksaan. Jadi kuat dugaan ada konflik interest dan lain-lain," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Jumat (28/8).
Menurut Barita, untuk membuktikan tidak adanya conflict of interest dan kecurigaan, Kejagung seharusnya menyerahkan kasus jaksa Pinangki ke KPK. Lembaga Antirasuah itu diyakini independen, karena tidak ada oknum KPK yang terlibat.
"Siapa sekarang penegak hukum independen di luar kejaksaan untuk kasus pidana khusus. Ada Polri, tapi kan tidak mungkin juga karena ada keterlibatan, yang tidak terkait ke kasus itu kan KPK," ujar Barita
Barita mengatakan, lembaga independen dalam pengawasan kinerja dan kode etik Kejaksaan itu adalah Komjak. Dikatakan independen, karena bukan bagian dari struktur Kejaksaan.
"Sehingga kalau kami yg melakukan pengawasan yang sifatnya kinerja dan kode etik, publik percaya. Sebab, kita tidak ada dalam struktur itu. Ini soal publik trust," tutur dia.
Meski merupakan lembaga pengawas Kejaksaan, Barita mengaku Kejaksaan Agung masih tidak terbuka dengan Komjak. Kecurigaan muncul saat permintaan Komjak memeriksa jaksa Pinangki sempat tidak direspons.
"Kedua direspons oleh Jambin (Jaksa Agung Muda Pembinaan) dan Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan), bahwa unit pengawasan internal Jamwas sudah melakukan pemeriksaan," kata Barita.
Kemudian, Barita mengaku pihaknya meminta laporan pemeriksaan jaksa Pinangki itu untuk mencocokkan dengan laporan pengaduan yang masuk di Komjak. Guna merespons dan melaporkan kasus itu ke pelapor.
"Pelapor mempunyai haknya untuk menerima hasil laporannya. Kedua, ini adalah hal serius, kan akan menyampaikan laporan kepada siapa kami bertanggung jawab dalam hal ini kepada Presiden (Joko Widodo)," jelas Barita.
baca juga: ICW: Penanganan Kasus Pinangki di Kejagung Dinilai Lambat
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (OL-3)
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved