Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

ICW Ingatkan Jangan ada yang Lindungi Jaksa Pinangki

Candra Yuri NUralam
28/8/2020 07:15
ICW Ingatkan Jangan ada yang Lindungi Jaksa Pinangki
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana(MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) akan terus mengawal penanganan kasus 'uang panas' dengan terpidana Joko S Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga tuntas. ICW pun mengecam siapapun yang berani memberikan karpet merah pada perkara tersebut.

"ICW mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang berupaya melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jerat hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (28/7).

ICW ingatkan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk siapapun yang berani membantu Pinangki lepas dari jeratan hukum. Ancaman hukuman 12 tahun penjara menanti siapapun yang berani membantu Pinangki jika mengacu pasal tersebut.

Dalam kasus ini, ICW merasa ada empat kejanggalan dalam penanganan kasus Pinangki di Kejaksaan Agung. Kejanggalan pertama yakni dikeluarkannya pedoman pemeriksaan jaksa di tengah panasnya kasus Pinangki.

"Kedua, Kejaksaan Agung sempat berencana untuk memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari," ujar Kurnia.

Baca juga: Komjak Duga Ada Konflik Kepentingan Kasus Jaksa Pinangki

Kejanggalan ketiga ICW menilai Kejaksaan Agung 'mempersulit' Komisi Kejaksaan dalam memeriksa Pinangki. Padahal, imbuh Kurnia, Komisi Kejaksaan berhak memeriksa jaksa yang sedang bermasalah hukum.

"Keempat, Kejaksaan Agung diduga tidak pernah melibatkan KPK dalam setiap proses penanganan perkara," tutur Kurnia.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya