Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) akan terus mengawal penanganan kasus 'uang panas' dengan terpidana Joko S Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga tuntas. ICW pun mengecam siapapun yang berani memberikan karpet merah pada perkara tersebut.
"ICW mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang berupaya melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jerat hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (28/7).
ICW ingatkan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk siapapun yang berani membantu Pinangki lepas dari jeratan hukum. Ancaman hukuman 12 tahun penjara menanti siapapun yang berani membantu Pinangki jika mengacu pasal tersebut.
Dalam kasus ini, ICW merasa ada empat kejanggalan dalam penanganan kasus Pinangki di Kejaksaan Agung. Kejanggalan pertama yakni dikeluarkannya pedoman pemeriksaan jaksa di tengah panasnya kasus Pinangki.
"Kedua, Kejaksaan Agung sempat berencana untuk memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari," ujar Kurnia.
Baca juga: Komjak Duga Ada Konflik Kepentingan Kasus Jaksa Pinangki
Kejanggalan ketiga ICW menilai Kejaksaan Agung 'mempersulit' Komisi Kejaksaan dalam memeriksa Pinangki. Padahal, imbuh Kurnia, Komisi Kejaksaan berhak memeriksa jaksa yang sedang bermasalah hukum.
"Keempat, Kejaksaan Agung diduga tidak pernah melibatkan KPK dalam setiap proses penanganan perkara," tutur Kurnia.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.(OL-5)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved