Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) akan terus mengawal penanganan kasus 'uang panas' dengan terpidana Joko S Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga tuntas. ICW pun mengecam siapapun yang berani memberikan karpet merah pada perkara tersebut.
"ICW mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang berupaya melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jerat hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (28/7).
ICW ingatkan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk siapapun yang berani membantu Pinangki lepas dari jeratan hukum. Ancaman hukuman 12 tahun penjara menanti siapapun yang berani membantu Pinangki jika mengacu pasal tersebut.
Dalam kasus ini, ICW merasa ada empat kejanggalan dalam penanganan kasus Pinangki di Kejaksaan Agung. Kejanggalan pertama yakni dikeluarkannya pedoman pemeriksaan jaksa di tengah panasnya kasus Pinangki.
"Kedua, Kejaksaan Agung sempat berencana untuk memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari," ujar Kurnia.
Baca juga: Komjak Duga Ada Konflik Kepentingan Kasus Jaksa Pinangki
Kejanggalan ketiga ICW menilai Kejaksaan Agung 'mempersulit' Komisi Kejaksaan dalam memeriksa Pinangki. Padahal, imbuh Kurnia, Komisi Kejaksaan berhak memeriksa jaksa yang sedang bermasalah hukum.
"Keempat, Kejaksaan Agung diduga tidak pernah melibatkan KPK dalam setiap proses penanganan perkara," tutur Kurnia.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.(OL-5)
Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana sebesar Rp960 juta diduga mengalir kepada kepala desa.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved