Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara pemberian hadiah atau janji dengan tersangka jaksa Piangki Sirna Malasari. Koordinasi dan supervisi kedua institusi berlaku setiap saat untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kami akan terbuka. Namun demikian untuk menjawab keraguan publik, pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi (dengan KPK)," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat memberikan keterangan resmi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (31/8).
Baca juga : Komisi Kejaksaan Kawal Penanganan Kasus Pinangki
Menurut dia, penanganan kasus dengan tersangka jaksa Pinangki berjalan terbuka untuk masukan dari masyarakat berikut KPK. Setiap saat KPK bisa mengawasi, memberikan data dan informasi menyangkut perkara ini.
Ia mengatakan KPK juga akan dilibatkan dalam penyusunan dakwaan ketika tahap penyidikan kasus ini sudah rampung. "Tentu saat persiapan penuntutan, kami akan lakukan koordinasi dan lakukan gelar perkara yang bisa diikuti kawan-kawan dari KPK," pungkasnya. (OL-2)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved