Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara pemberian hadiah atau janji dengan tersangka jaksa Piangki Sirna Malasari. Koordinasi dan supervisi kedua institusi berlaku setiap saat untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kami akan terbuka. Namun demikian untuk menjawab keraguan publik, pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi (dengan KPK)," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat memberikan keterangan resmi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (31/8).
Baca juga : Komisi Kejaksaan Kawal Penanganan Kasus Pinangki
Menurut dia, penanganan kasus dengan tersangka jaksa Pinangki berjalan terbuka untuk masukan dari masyarakat berikut KPK. Setiap saat KPK bisa mengawasi, memberikan data dan informasi menyangkut perkara ini.
Ia mengatakan KPK juga akan dilibatkan dalam penyusunan dakwaan ketika tahap penyidikan kasus ini sudah rampung. "Tentu saat persiapan penuntutan, kami akan lakukan koordinasi dan lakukan gelar perkara yang bisa diikuti kawan-kawan dari KPK," pungkasnya. (OL-2)
Setelah Bareskrim Polri menjeratnya dalam dua perkara, giliran Kejaksaan Agung menetapkan ‘Joker’ sebagai tersangka.
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kejagung akan memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Tim penyidik telah memeriksa Jaksa Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved