Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pinangki Dinilai Lebih Pantas 'Bernyanyi' di KPK

Candra Yuri Nuralam
29/8/2020 06:36
Pinangki Dinilai Lebih Pantas 'Bernyanyi' di KPK
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra (memakai rompi oranye) saat dibawa ke Kejaksaan Agung.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

KEJAKSAAN Agung diminta untuk menyerahkan kasus uang panas terpidana Joko S Tjandra terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya netralitas KPK lebih kuat dibanding Kejaksaan Agung dalam pengusutan kasus ini.

"Komisioner KPK Nawawi Pomolango juga sudah meminta kepada Kejaksaan agar kasus Pinangki diserahkan kepada KPK," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Sabtu (29/8).

Korps Adhyaksa seharusnya tak takut untuk menyerahkan kasus itu ke KPK jika tidak ada konflik kepentingan. Kasus dugaan suap yang dilakukan Pinangki juga masuk dalam ranah Lembaga Antikorupsi.

"Bahwa dalam penanganan kasus tersebut telah terjadi dan telah memenuhi syarat untuk diambil alih oleh KPK," ujar Fickar.

Kejaksaan Agung dinilai mempermalukan diri sendiri jika terus-menerus menahan kasus Pinangki. Fickar menilai Korps Adhyaksa takut jika Pinangki 'bernyanyi' di KPK.

"Kejaksaan telah mempermalukan dirinya, yang secara tidak langsung mengakui bahwa memang pada Korps Adhyaksa ada hal-hal yang tidak beres yang tidak boleh diketahui dan diluruskan oleh pihak lain," tutur Fickar.

baca juga: Kejagung Semestinya Lebih Gesit Lagi

Komisi Kejaksaan juga meminta Kejaksaan Agung memberikan kasus ini ke KPK.Lembaga Antirasuah dinilai bisa membongkar oknum besar di belakang Pinangki.

"Kasus ini perlu ditangani KPK, sebagai lembaga penegak hukum yang dianggap bisa kredibel dan independen mengusut tuntas, termasuk dugaan siapa yang ada bersama oknum jaksa Pinangki ini, khususnya di lembaga penegak hukum Kejaksaan," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, Jumat (28/8).

Menurut Barita, KPK berwenang menangani kasus yang menyeret mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencamaam Jaksa Agung Muda Pembinaan itu. KPK juga diyakini bebas dari konflik kepentingan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya