Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

MAKI Minta KPK Ambil Alih Perkara Jaksa Pinangki

Rifaldi Putra irianto
29/8/2020 22:05
MAKI Minta KPK Ambil Alih Perkara Jaksa Pinangki
Koordinator MAKi Boyamin Saiman(MI/M. Irfan)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai sudah seharusnya perkara yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) diserahkan untuk ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Jaksa Pinangki merupakan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji. Pinangki diduga menerima suap dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

"Setuju, alasan untuk independensi karena jika ditangani Kejaksaan Agung maka istilahnya jeruk makan jeruk sehingga dapat dipastikan banyak hal yang akan ditutupi dan dilindungi," kata Boyamin dalam keterangan yang diterima, Sabtu, (29/8).

Oleh karenanya, Boyamin menyarankan kepada KPK untuk segera mengambil alih perkara tersebut, dan tidak menunggu adanya penyerahan perkara dari Kejaksaan Agung.

Baca juga : Pinangki Dinilai Lebih Pantas 'Bernyanyi' di KPK

"Semestinya KPK mengambil alih kasus Jaksa Pinangki, kalau menunggu diserahkan. Maka hingga kiamat tidak akan diserahkan, karena akan banyak membongkar kebusukan di Kejagung," ujarnya.

Namun menurutnya, jika Kejagung tetap tidak mau menyerahkan kepada KPK dan sebaliknya KPK juga tidak ambil alih, maka Presiden Joko Widodo melalui Menkopolhukam bisa memerintahkan Kejagung menyerahkan perkara Pinangki kepada KPK.

"Harus ada ketegasan Presiden untuk memaksa Kejagung, jika tidak maka akan berlaku pepatah siapa duluan ayam atau telur yang hadir di dunia," tukasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya