Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai sudah seharusnya perkara yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) diserahkan untuk ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Jaksa Pinangki merupakan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji. Pinangki diduga menerima suap dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
"Setuju, alasan untuk independensi karena jika ditangani Kejaksaan Agung maka istilahnya jeruk makan jeruk sehingga dapat dipastikan banyak hal yang akan ditutupi dan dilindungi," kata Boyamin dalam keterangan yang diterima, Sabtu, (29/8).
Oleh karenanya, Boyamin menyarankan kepada KPK untuk segera mengambil alih perkara tersebut, dan tidak menunggu adanya penyerahan perkara dari Kejaksaan Agung.
Baca juga : Pinangki Dinilai Lebih Pantas 'Bernyanyi' di KPK
"Semestinya KPK mengambil alih kasus Jaksa Pinangki, kalau menunggu diserahkan. Maka hingga kiamat tidak akan diserahkan, karena akan banyak membongkar kebusukan di Kejagung," ujarnya.
Namun menurutnya, jika Kejagung tetap tidak mau menyerahkan kepada KPK dan sebaliknya KPK juga tidak ambil alih, maka Presiden Joko Widodo melalui Menkopolhukam bisa memerintahkan Kejagung menyerahkan perkara Pinangki kepada KPK.
"Harus ada ketegasan Presiden untuk memaksa Kejagung, jika tidak maka akan berlaku pepatah siapa duluan ayam atau telur yang hadir di dunia," tukasnya. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved