Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Kubu Moeldoko terus melanjutkan kasus Ivermectin dan ekspor beras yang menyeret dua peneliti ICW. Sebab, mereka ingin membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
"Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu,"
Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri atas tuduhan tersebut.
ICW menduga adanya dua pimpinan KPK yang berurusan dengan Dewan Pengawas karena masalah etik turut berimbas kepada turunnya kepercayaan masyarakat.
Publik perlu mendukung Polri, untuk mengedepankan penerapan keadilan restoratif dalam kasus pelaporan Haris Azhar
Alex Noerdin diketahui terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Namun, Polri enggan menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Moeldoko.
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai upaya yang dilakukan Moeldoko mendapat jaminan konstitusi. Meskipun Moeldoko berstatus sebagai pejabat negara
Moeldoko mengaku sudah membuka opsi agar tidak membawa dugaan pencemaran nama baik ke ranah hukum. Namun, pihaknya tidak melihat itikad baik dari kedua peneliti ICW.
Moeldoko didampingi penasihat hukumnya Otto Hasibuan pada Jumat (10/9) melaporkan dua peneliti ICW Egi Primayoga dan Miftahul Huda.
Laporan Moeldoko yang teregister dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri itu mendudukan dua peneliti ICW, Egi Primayoga dan Miftah sebagai pihak terlapor.
ICW melaporkan pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, ke Bareskrim Mabes Polri. Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran hukum Pasal 36 dan 65 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang KPK.
Moeldoko sudah bersabar dan memberi kesempatan pada ICW, namun diabaikan
Agar dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar tidak mudah melakukan tuduhan-tuduhan tanpa bukti, yang membunuh karakter seseorang.
ICW perlu menjawab seluruh klarifikasi yang diminta pihak Moeldoko dengan penuh tanggung jawab.
ICW menilai Juliari sepantasnya dihukum maksimal yakni seumur hidup.
AMMI mengajak generasi muda untuk mengambil pelajaran berharga dari kasus tersebut.
Pihak Moeldoko mengklaim telah memberikan banyak kesempatan bagi ICW, termasuk peneliti Egi Primayogha, untuk mengklarifikasi tudingan terkait Ivermectin.
Juliari meminta vonis bebas dan ICW menyebut wajar rakyat marah lantaran Juliari mengklaim paling menderita dibandingkan masyarakat yang dirugikan dari bansos tersebut.
"Penderitaan yang dirasakan Juliari tidak sebanding dengan korban korupsi bansos."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved