Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) agar segera memutus hasil uji materi aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 soal mantan napi korupsi yang diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD RI. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengemukakan hingga Senin, (14/8), belum ada putusan MA atas penyelesaian pengujian PKPU tersebut.
Diketahui, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Saut Situmorang, bersama organisasi masyarakat sipil mengajukan uji materi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 terkait dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif ke MA, pada 12 Juni 2023 silam.
“Padahal, berdasarkan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 UU Pemilu, MA harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima atau pada tanggal 28 Juli 2023,” tegas Kurnia, Senin (14/8/2023).
Baca juga: MA Tolak PK Partai Prima, KPU : Alhamdulillah
Sehingga, kata Kurnia, permohonan yang diajukan oleh para pemohon seharusnya sudah diputuskan oleh MA. Terlebih, MA juga tidak bisa memalingkan diri dari kewajiban untuk memeriksa dan memutus permohonan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
“Sebagaimana mandat Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil,” tegasnya.
Baca juga: Politik Uang Rawan di Pemilu 2024, Bawaslu Singgung Sanksi Pembatalan Calon
Sangat Mendesak
Kurnia berpendapat putusan MA atas uji materiil terhadap dua PKPU bermasalah ini sangat penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan.
Hal itu mengingat Daftar Calon Sementara (DCS) untuk anggota legislatif akan diterbitkan oleh KPU pada 19 Agustus 2023 mendatang.
“Jika hingga waktu tersebut MA tidak kunjung mengeluarkan putusan, maka para mantan terpidana khususnya kasus korupsi yang belum melewati masa jeda 5 tahun berpotensi lolos proses verifikasi,” terang Kurnia.
“Atas dasar hal tersebut, kami mendesak MA segera memutuskan uji materi yang diajukan oleh para Pemohon sesuai dengan Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011,” tandasnya.
(Z-9)
Penyuluh deradikalisasi Gunawan bercerita bagaimana mendekati para eks narapidana terorisme (napiter) dengan pendekatan yang lembut, manusiawi, dan membutuhkan waktu yang panjang.
Menko Bidang Pangan baru saja menggelar resepsi pernikahan anaknya, Putri Zulkifli Hasan bersama sang suami, Zumi Zola.
JUMARDI, yang akrab disapa Ardi, dikenal di kampungnya sebagai juragan ikan. Perjalanan hidup Ardi, yang pernah mengarungi masa kelam dalam aksi terorisme,
Rumah Daulat Buku, Jakarta, mengadakan kegiatan pembekalan literasi bagi mantan narapidana teroris (napiter) di Klaten.
Mantan narapidana teroris dan pengikut kelompok Jamaah Islamiyah (JI) wilayah Sulawesi menyatakan membubarkan diri dan kembali bergabung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ratusan mantan narapidana terorisme yang sudah berikrar kembali kepada NKRI, mengikuti upacara bendera memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/8).
Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi berjalannya demokrasi juga dituntut untuk bersikap transparan dalam segala aspek.
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
PARTAI NasDem hampir pasti keluar sebagai pemenang pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menggantikan dominasi Partai Golkar yang selama ini belum pernah tergantikan.
Calon anggota legislatif dari Partai Demokrat Ingrid Kansil menilai, telah terjadi darurat sampah di Kota Depok. Untuk menanganinya, butuh sentra circular economy berbasis masyarakat.
POLRI menduga terdapat aliran dari yang bersumber dari peredaran gelap narkoba yang akan digunakan untuk kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
LEMBAGA survei Charta Politika Indonesia menyatakan elektabilitas PPP terus meningkat, menembus ambang batas parlemen yaitu 4,1%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved