Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

ICW Desak MA Segera Laksanakan Putusan Aturan Eks Koruptor Bisa Nyaleg

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/8/2023 12:50
ICW Desak MA Segera Laksanakan Putusan Aturan Eks Koruptor Bisa Nyaleg
Seorang polisi mengawasi logistik Pemilu.(MI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) agar segera memutus hasil uji materi aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 soal mantan napi korupsi yang diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD RI. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengemukakan hingga Senin, (14/8), belum ada putusan MA atas penyelesaian pengujian PKPU tersebut.

Diketahui, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Saut Situmorang, bersama organisasi masyarakat sipil mengajukan uji materi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 terkait dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif ke MA, pada 12 Juni 2023 silam.

“Padahal, berdasarkan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 UU Pemilu, MA harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima atau pada tanggal 28 Juli 2023,” tegas Kurnia, Senin (14/8/2023).

Baca juga: MA Tolak PK Partai Prima, KPU : Alhamdulillah

Sehingga, kata Kurnia, permohonan yang diajukan oleh para pemohon seharusnya sudah diputuskan oleh MA. Terlebih, MA juga tidak bisa memalingkan diri dari kewajiban untuk memeriksa dan memutus permohonan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

“Sebagaimana mandat Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil,” tegasnya.

Baca juga: Politik Uang Rawan di Pemilu 2024, Bawaslu Singgung Sanksi Pembatalan Calon

Sangat Mendesak

Kurnia berpendapat putusan MA atas uji materiil terhadap dua PKPU bermasalah ini sangat penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan.

Hal itu mengingat Daftar Calon Sementara (DCS) untuk anggota legislatif akan diterbitkan oleh KPU pada 19 Agustus 2023 mendatang.

“Jika hingga waktu tersebut MA tidak kunjung mengeluarkan putusan, maka para mantan terpidana khususnya kasus korupsi yang belum melewati masa jeda 5 tahun berpotensi lolos proses verifikasi,” terang Kurnia.

“Atas dasar hal tersebut, kami mendesak MA segera memutuskan uji materi yang diajukan oleh para Pemohon sesuai dengan Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011,” tandasnya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya