Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Zumi Zola, Mantan Napi Korupsi Kini Jadi Menantu Zulhas

Fathurrozak
15/12/2024 16:58
Zumi Zola, Mantan Napi Korupsi Kini Jadi Menantu Zulhas
Zumi Zola mantan Napi Korupsi yang kini jadi menantu Zulhas(MI/Adam Dwi)

MENKO Bidang Pangan baru saja menggelar resepsi pernikahan anaknya, Putri Zulkifli Hasan bersama sang suami, Zumi Zola. Resepsi tersebut pun dihadiri oleh presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming, serta ayah wakil presiden, Joko Widodo. 

Sebelum menikah, Putri Zulkifli Hasan dan Zumi Zola juga kerap mengunggah momen-momen kedekatan mereka. Termasuk ketika masa kampanye hingga berkuda.

Zumi sendiri tergabung dalam partai yang diketuai mertuanya, PAN. Putri dan Zumi pun menikah pada 5 Desember di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. Resepsi pernikahan pun baru digelar hari ini, Minggu, (15/12).

Zumi Zola sebelumnya pernah menikah dengan Sherrin Tharia pada 2016 dan cerai pada 2020. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua anak.

Sebelumnya, Zumi sempat berkarier di industri hiburan, hingga akhirnya ia terjun ke dunia politik. Ayah Zumi sendiri, Zulkifli Nurdin, pernah menjabat sebagai Gubernur Jambi pada periode 1999–2004 dan 2005–2010.

Zumi juga pernah terpilih sebagai Gubernur Jambi. Ia menjabat pada periode 2016–2019. Namun, baru dua tahun menjabat, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ia diduga menerima suap sejumlah proyek di Jambi. Zumi pun ditangkap KPK terkait dengan kasus suap RAPBD Jambi.

Dalam sidang kasusnya, terungkap Zumi Zola menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar. Zumi Zola  menerima US$177 ribu d dan S$100 ribu.

Ia juga terbukti menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Zumi juga menerima uang dari ajudannya, Apif Firmansyah Rp34,6 miliar. 

Dalam sidang juga terungkap Zumi juga menerima uang dari Kepala Dinas PUPR Jambi. Uang diberikan dalam tiga mata uang, rupiah, dolas AS, dan dolar Singapura. Rinciannya, Rp3 miliar, US$30 ribu, dan S$100 ribu.  Ia juga menyuap 53 anggota DPRD Jambi dengan total Rp16,34 miliar.

Suap diberikan agar DPRD setuju dengan Raperda APBD 2017 menjadi Perda APBD 2017.

Divonis enam tahun penjara, Zumi Zola bebas pada 2022. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya