Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan bahwa praktik politik uang dapat membatalkan pencalonan dalam kontestasi Pemilu 2024.
Hal itu disampaikannya usai acara peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis Politik Uang di Bandung, Minggu (13/8).
"Politik uang kalau dia terstruktur, sistematis, dan masif, tentu dia (pencalonan) bisa dilakukan," ujar Lolly.
Baca juga : Sederet Modus Politik Uang Pemilu 2024
Menurutnya, ketentuan itu telah digariskan dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7/2017 Pemilu. Beleid itu mengatur sanksi administrasi berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPR provinsi, DPR kabupaten/kota, dan DPD, baik sebagai daftar calon tetap maupun calon terpilih.
Namun, hal itu harus melewati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum terlebih dahulu. "Ini, kan, tentu konsekuensinya akan berat sekali untuk mereka yang ikut berkontestasi," kata Lolly.
Baca juga : Bawaslu Petakan Kerawanan Politik Uang Pemilu 2024, Papua yang Tertinggi
Ia mengatakan Bawaslu telah menggandeng partai politik sejak awal untuk menghentikan praktik politik uang dari peserta pemilu. Kandidat maupun tim sukses/kampanye, lanjut Lolly, salah satu pelaku politik uang yang berhasil dipetakan Bawaslu.
Adapun tiga kategori pelaku lainnya adalah aparatur sipil negara, penyelenggara ad hoc, dan simpatasian/pendukung.
Diketahui, Maluku Utara menjadi provinsi paling rawan isu politik uang dengan skor 100. Empat provinsi di bawahnya adalah Lampung (55,56), Jawa Barat (50), Banten (44,44), dan Sulawesi Utara (38,89).
Jika dilihat berdasarkan agregasi tiap kabupaten/kota dalam sebuah provinsi, Lolly menyebut Papua Pegunungan menjadi yang paling rawan politik uang. Sembilan provinsi di urutan selanjutnya adalah Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Kalimatan Barat, Banten, Lampung, Papua Barat, Jawa Barat, Kepualauan Riau, dan Maluku Utara.
Sementara itu, Jayawijaya, Papua, menduduki urutan pertama kabupaten dengan kerawanan isu politik uang paling tinggi, disusul Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Kepulauan di Sulawesi Tengah, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dan Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. (Z-4)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved