Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KIP Kabulkan Permohonan Sengketa Informasi ICW Vs Kemendagri

Nadia Ayu Soraya
27/7/2023 18:00
KIP Kabulkan Permohonan Sengketa Informasi ICW Vs Kemendagri
Suasana Sidang Putusan Sengketa Informasi di Gedung KIP Jakarta, Kamis (27/7).(MGN)

KOMISI Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Kementerian Dalam Negeri, mengenai transparansi dokumen penunjang pertimbangan Kemendagri dalam menunjuk penjabat kepala daerah.

“Informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud merupakan informasi yang terbuka sebagian, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai data pribadi,” ucap Ketua Majelis Komisioner, Syawaludin dalam Sidang Putusan Sengketa Informasi di Gedung KIP pada Kamis (27/7).

Permohonan informasi tersebut diantaranya dokumen salinan Keppres No 50/P Tahun 2020 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur, dokumen seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat kepala daerah, dokumen identifikasi kepala daerah di sejumlah provinsi dan kabupaten yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023.

Baca juga : ICW Heran KPK tidak Bisa Tangkap Harun Masiku

“Kami rasa putusannya reasonable. Karena pada prinsipnya dokumen yang kami minta ada dua jenis, dokumen yang bersifat sebagai dasar hukum dan juga dokumen yang bersifat administratif,” jelas Kuasa Hukum ICW Yassar Aulia.

Yassar pun berharap putusan majelis komisioner terkait pengaburan informasi yang memuat data pribadi tersebut, tidak dijadikan landasan Kemendagri untuk tidak memberikan dokumen secara utuh kepada ICW.

Baca juga : Korupsi Politik Pemilu 2024 Masih Akan Terjadi

“Majelis komisioner sudah secara jelas menyatakan dokumennya harus dibuka, terbuka, dan diberikan kepada pemohon. Hanya saja jika ada data pribadi yang sensitif itu sebatas dihitamkan,” pungkasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengajukan eksekusi ke pengadilan apabila Kemendagri tidak memberikan informasi yang diperintahkan majelis. Selain itu, apabila Kemendagri tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Semisal sudah inkrah keputusan tetapi tetap tidak diterima dokumennya oleh kami, tentu kami akan mempertimbangkan untuk melakukan eksekusi ke pengadilan,” tegasnya. (MGN/Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya