Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Kementerian Dalam Negeri, mengenai transparansi dokumen penunjang pertimbangan Kemendagri dalam menunjuk penjabat kepala daerah.
“Informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud merupakan informasi yang terbuka sebagian, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai data pribadi,” ucap Ketua Majelis Komisioner, Syawaludin dalam Sidang Putusan Sengketa Informasi di Gedung KIP pada Kamis (27/7).
Permohonan informasi tersebut diantaranya dokumen salinan Keppres No 50/P Tahun 2020 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur, dokumen seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat kepala daerah, dokumen identifikasi kepala daerah di sejumlah provinsi dan kabupaten yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023.
Baca juga : ICW Heran KPK tidak Bisa Tangkap Harun Masiku
“Kami rasa putusannya reasonable. Karena pada prinsipnya dokumen yang kami minta ada dua jenis, dokumen yang bersifat sebagai dasar hukum dan juga dokumen yang bersifat administratif,” jelas Kuasa Hukum ICW Yassar Aulia.
Yassar pun berharap putusan majelis komisioner terkait pengaburan informasi yang memuat data pribadi tersebut, tidak dijadikan landasan Kemendagri untuk tidak memberikan dokumen secara utuh kepada ICW.
Baca juga : Korupsi Politik Pemilu 2024 Masih Akan Terjadi
“Majelis komisioner sudah secara jelas menyatakan dokumennya harus dibuka, terbuka, dan diberikan kepada pemohon. Hanya saja jika ada data pribadi yang sensitif itu sebatas dihitamkan,” pungkasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengajukan eksekusi ke pengadilan apabila Kemendagri tidak memberikan informasi yang diperintahkan majelis. Selain itu, apabila Kemendagri tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Semisal sudah inkrah keputusan tetapi tetap tidak diterima dokumennya oleh kami, tentu kami akan mempertimbangkan untuk melakukan eksekusi ke pengadilan,” tegasnya. (MGN/Z-4)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Pemprov DKI akan mengenakan sanksi disiplin terhadap personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ketahuan sering dan sengaja bermain judi online.
Heru mengaku dirinya bisa fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden usai merangkap menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 2022.
Delapan partai politik anggota KIM Plus sepakat untuk tidak lagi mengusulkan nama Heru Budi Hartono sebagai kandidat penjabat (pj) Gubernur DKI Jakarta.
Tiga nama yang paling banyak diusulkan menjadi calon Pj Gubernur DKI Jakarta yakni Teguh Setyabudi dengan 8 suara fraksi, Tomsi Tohir 7 suara dan Akmal Malik dengan 7 suara.
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan untuk mengajukan usulan nama-nama calon Penjabat Gubernur DKI
Ada enam program yang harus berlanjut untuk mengatasi permasalahan di Jakarta di antaranya banjir, kemacetan hingga polusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved