Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada tiga permasalahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 11 Tahun 2023. Beleid itu bahkan dinilai bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi kami, apa yang dilakukan oleh KPU, terutama para komisioner bertentangan dengan putusan MK, berupaya mengikis nilai independensi, bahkan merusak asas Pemilu," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Mei 2023.
Kurnia mengatakan masalah pertama yakni mantan narapidana korupsi tidak perlu menunggu lima tahun untuk mencalonkan diri setelah dipenjara. Penghitungannya hanya dari vonis pencabutan hak politik dari hakim.
Baca juga: Banyak Caleg Napi Koruptor, ICW: KPU Berpihak Pada Koruptor
ICW menegaskan kebijakan itu bertentangan dengan putusan MK. Padahal, lembaga peradilan tertinggi itu menegaskan mantan narapidana korupsi baru bisa mencalonkan diri lagi setelah lima tahun menjalani masa hukuman.
Masalah kedua yakni tidak adanya kewajiban calon legislatif menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kurnia menyebut aturan itu hilang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Baca juga: Korupsi Politik Pemilu 2024 Masih Akan Terjadi
"Ketiga yakni potensi berkurangnya keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan calon anggota legislatif," ucap Kurnia.
Sebelumnya, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 11 Tahun 2023 dinilai memberikan karpet merah untuk mantan narapidana korupsi. Beleid itu menabrak ketentuan pencabutan hak politik mantan maling duit rakyat yang ditetapkan MK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan beleid tersebut. Sebab, pencabutan hak berpolitik melalui vonis hakim merupakan upaya mencegah risiko korupsi.
"Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. (Z-11)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved