Senin 29 Mei 2023, 07:46 WIB

ICW Catat Ada 3 Masalah Serius di PKPU

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
ICW Catat Ada 3 Masalah Serius di PKPU

MI/Susanto
Ilustrasi

 

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada tiga permasalahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 11 Tahun 2023. Beleid itu bahkan dinilai bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagi kami, apa yang dilakukan oleh KPU, terutama para komisioner bertentangan dengan putusan MK, berupaya mengikis nilai independensi, bahkan merusak asas Pemilu," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Mei 2023.

Kurnia mengatakan masalah pertama yakni mantan narapidana korupsi tidak perlu menunggu lima tahun untuk mencalonkan diri setelah dipenjara. Penghitungannya hanya dari vonis pencabutan hak politik dari hakim.

Baca juga: Banyak Caleg Napi Koruptor, ICW: KPU Berpihak Pada Koruptor

ICW menegaskan kebijakan itu bertentangan dengan putusan MK. Padahal, lembaga peradilan tertinggi itu menegaskan mantan narapidana korupsi baru bisa mencalonkan diri lagi setelah lima tahun menjalani masa hukuman.

Masalah kedua yakni tidak adanya kewajiban calon legislatif menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kurnia menyebut aturan itu hilang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Baca juga: Korupsi Politik Pemilu 2024 Masih Akan Terjadi

"Ketiga yakni potensi berkurangnya keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan calon anggota legislatif," ucap Kurnia.

Sebelumnya, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 11 Tahun 2023 dinilai memberikan karpet merah untuk mantan narapidana korupsi. Beleid itu menabrak ketentuan pencabutan hak politik mantan maling duit rakyat yang ditetapkan MK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan beleid tersebut. Sebab, pencabutan hak berpolitik melalui vonis hakim merupakan upaya mencegah risiko korupsi.

"Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. (Z-11)

Baca Juga

Dok Sekretariat Presiden / Agus Suparto

Prabowo Diyakini Mampu Bawa Indonesia Hadapi Tantangan Global

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 25 September 2023, 00:12 WIB
Prabowo Subianto dinilai banyak kalangan sebagai bakal calon presiden (capres) yang mampu membawa Indonesia menghadapi tantangan...
Ist

Hasil Survei Erick Thohir Populer di Kalangan Gen Z

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 25 September 2023, 00:03 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dikenal sebagai sosok yang rendah hati. Hal tersebut membuatnya Erick Thohir disukai oleh masyarakat...
MI / Bryanbodo Hendro

Erick Thohir Dinilai Miliki Modal Kerja Nyata

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Minggu 24 September 2023, 23:59 WIB
Nama Menteri BUMN Erick Thohir salah satu figur dipertimbangkan untuk menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya