Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada tiga permasalahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 11 Tahun 2023. Beleid itu bahkan dinilai bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi kami, apa yang dilakukan oleh KPU, terutama para komisioner bertentangan dengan putusan MK, berupaya mengikis nilai independensi, bahkan merusak asas Pemilu," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Mei 2023.
Kurnia mengatakan masalah pertama yakni mantan narapidana korupsi tidak perlu menunggu lima tahun untuk mencalonkan diri setelah dipenjara. Penghitungannya hanya dari vonis pencabutan hak politik dari hakim.
Baca juga: Banyak Caleg Napi Koruptor, ICW: KPU Berpihak Pada Koruptor
ICW menegaskan kebijakan itu bertentangan dengan putusan MK. Padahal, lembaga peradilan tertinggi itu menegaskan mantan narapidana korupsi baru bisa mencalonkan diri lagi setelah lima tahun menjalani masa hukuman.
Masalah kedua yakni tidak adanya kewajiban calon legislatif menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kurnia menyebut aturan itu hilang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Baca juga: Korupsi Politik Pemilu 2024 Masih Akan Terjadi
"Ketiga yakni potensi berkurangnya keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan calon anggota legislatif," ucap Kurnia.
Sebelumnya, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 11 Tahun 2023 dinilai memberikan karpet merah untuk mantan narapidana korupsi. Beleid itu menabrak ketentuan pencabutan hak politik mantan maling duit rakyat yang ditetapkan MK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan beleid tersebut. Sebab, pencabutan hak berpolitik melalui vonis hakim merupakan upaya mencegah risiko korupsi.
"Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. (Z-11)
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved