Kamis 16 Maret 2023, 08:55 WIB

Kasus Rafael, Alexander Marwata: Enggak Ada Benturan Kepentingan

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
Kasus Rafael, Alexander Marwata: Enggak Ada Benturan Kepentingan

Medcom/Candra Yuri Nuralam
Wakil ketua KPK Alexander Marwata (tengah)

 

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjamin tidak akan ada benturan kepentingan dalam penyelidikan lonjakan kekayaan mantan aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Dia diminta mendeklarasikan penolakan penanganan kasus itu oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan (Rafael)," kata Alex melalui keterangan tertulis, Kamis (16/3).

Alex mengatakan dirinya sudah mendeklarasikan kenal dengan Rafael dalam rapat pembahasan perkara. Menurutnya, profesionalitasnya tidak akan goyah cuma karena satu almamater.

Baca juga: Satu Almamater dengan Rafael, Alexander Didesak Deklarasikan Penolakan Tangani Kasus

"Sebelum perkara RAT (Rafael Alun Trisambodo) ada tiga orang teman angkatan saya yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya," ucap Alex.

Dia juga menegaskan tidak bisa ikut campur dalam penanganan perkara. Pasalnya, pengusutan kasus bukan domain pimpinan.

Baca juga: 

"Penyelidik atau penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," tegas Alex.

Sebelumnya, ICW mendesak Alexander Marwata mendeklarasikan diri menolak ikut dalam penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo, karena satu almamater. 

"ICW mendesak kepada pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafel untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Maret 2023.

Kurnia mengatakan Rafael dan Alex lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 1986. Konflik kepentingan dikhawatirkan muncul jika pimpinan KPK itu ikut menangani kasus.

Deklarasi itu juga penting jika mengacu pada Pasal 10 ayat (3) huruf a dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas (Dewas) juga diharap memasang mata dalam penanganan kasus ini. (Z-3)

Baca Juga

Medcom/Fachri Audhia Hafiez

Rekomendasi Nama Cawapres Dikonsulkan dengan Anies dan Pimpinan Parpol

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Selasa 28 Maret 2023, 11:30 WIB
Seluruh figur bakal cawapres yang direkomendasikan akan dibahas dengan anis Baswedan dan para pimpinan parpol Koalisi Perubahan untuk...
Antara

Pengamat: KPK Jangan Berhenti Di Kasus Tukin Ditjen Minerba ESDM

👤Insi Nantika Jelita 🕔Selasa 28 Maret 2023, 11:20 WIB
"KPK jangan berhenti di penyidikan Ditjen Minerba, harus usut serius keterlibatan oknum BPK lainya," kata Direktur Eksekutif CERI...
ANTARA/Hafidz Mubarak A

Firli Tegaskan Komitmen Konsisten Hingga Akhbir Masa Jabatan

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Selasa 28 Maret 2023, 10:52 WIB
Firli mengatakan penanganan perkara yang memenuhi aturan berlaku menjadi harga mati. Dia tidak mau mewariskan masalah kepada komisioner...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya