Kamis 16 Maret 2023, 07:40 WIB

Satu Almamater dengan Rafael, Alexander Didesak Deklarasikan Penolakan Tangani Kasus

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
Satu Almamater dengan Rafael, Alexander Didesak Deklarasikan Penolakan Tangani Kasus

MI/Susanto
Wakil Ketua KPK didesak deklarasikan penolangan tangani kasus.

 

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendeklarasikan diri tidak ikut dalam penanganan kasus peningkatan kekayaan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Pasalnya keduanya satu almamater.

"ICW mendesak kepada pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafel untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis (16/3).

Kurnia mengatakan Rafael dan Alex lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 1986. Konflik kepentingan dikhawatirkan muncul jika pimpinan KPK itu ikut menangani kasus.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Firli Mampu Buat KPK Bekerja Rasional

"Berangkat dari informasi tersebut bukan tidak mungkin relasi di antara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan Alex," ucap Kurnia.

Deklarasi itu penting jika mengacu pada Pasal 10 ayat (3) huruf a dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas (Dewas) juga diharap memasang mata dalam penanganan kasus ini.

Baca juga: Mantan Dirut TransJakarta Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos

"Jika kemudian dinilai oleh pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan," ujar Kurnia.

Fenomena lonjakan kekayaan Rafael Alun Trisambodo masuk ke tahap penyelidikan di KPK. Sejumlah pihak bakal dimintai keterangan.

"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Ali menjelaskan peningkatan status itu sudah disetujui pimpinan KPK. Namun, dia belum bisa memerinci jenis tindakan koruptifnya saat ini. (Z-3)

Baca Juga

Antara

Presiden: Masyarakat harus Awasi Anggaran Pembangunan Papua

👤Indriyani Astuti 🕔Selasa 21 Maret 2023, 11:40 WIB
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat Papua turut mengawasi anggaran yang ditujukan untuk pembangunan di daerah...
ANTARA/Galih Pradipta

PKS Walk Out Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Selasa 21 Maret 2023, 11:40 WIB
DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang...
MI/Susanto

Kejagung Tegaskan AG Bisa Mendapat Diversi Hukum, Bukan RJ

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 09:30 WIB
NASIB hukum pelaku anak berinisial AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora dapat diselesaikan di luar mekanisme...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya