Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (Bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam kasus ini, mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini pengaduan masyarakat yang diterima KPK tentu kita tindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," jelas juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu pagi (15/3).
Menurut dia, ketika penyidikan dianggap cukup untuk pengumpulan alat bukti, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan tindak pidana korupsi, sekaligus pasal yang disangkakan, pihaknya baru akan menyampaikan kasusnya kepada publik.
Baca juga: DPRD DKI Merasa Kecolongan soal Mundurnya Dirut Transjakarta Terduga Korupsi
"KPK berharap pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik agar kooperatif hadir dan menjelaskan apa adanya, dari setiap detail yang diketahui. Dukungan masyarakat mengawal dan memantau proses penyidikan ini sangat kami butuhkan. Kami pastikan, setiap tahapan berdasar koridor hukum," ungkap Ali.
Seperti diberitakan KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, di antaranya Kuncoro Wibowo, Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Dirut PT TransJakarta sejak Januari-Maret 2023.
Baca juga:Heru Benarkan Dirut Transjakarta Ajukan Pengunduran Diri
Kemudian muncul nama Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR, April Churniawan, VP Operation PT BGR, Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto, GM PT PTP. (Z-10)
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengamini Fitroh sudah kembali ke Kejaksaan Agung. Namun, tidak berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi Formula E.
Ali meyakinkan bahwa seluruh perkara yang diklaim dapat diurus Stepanus Robin sampai saat ini masih berproses penanganannya dan tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan.
Syarif mestinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU)
KPK mengembalikan aset negara senilai Rp255,8 miliar pada 2020. Meningkat pada 2021 mencapai sekitar Rp416,9 miliar.
Keterangan saksi diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud dalam kasus ini.
Ini merupakan panggilan kedua Syarif. Dia mangkir pada panggilan pertama
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved