Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritisi keberadaan buronan sekaligus mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang diyakini ada di Indonesia. Pernyataan Mabes Polri dinilai membuktikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah bobrok.
"Pernyataan dari kepolisian mengenai keberadaan mantan calon anggota legislatif asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disinyalir berada di dalam negeri membuktikan betapa bobroknya kerja pencarian KPK," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Agustus 2023. Ketua KPK Firli Bahuri dinilai bisa disalahkan atas pencarian Harun yang tak kunjung ditemukan.
Padahal, kata Kurnia, buronan itu tidak kabur ke luar negeri. "Kinerja KPK di bawah komando Firli dalam menangani suatu perkara yang kental irisannya dengan wilayah politik amat buruk," ucap Kurnia.
Baca juga: Mabes Polri Sebut Harun Masiku di Indonesia, KPK: Informasi Penting
Keberadaan Harun di Indonesia juga diyakini menguatkan tudingan KPK melindunginya. ICW meyakini lembaga antirasuah tidak mau ada elite politik lain yang terseret jika mantan caleg dari PDIP itu diringkus.
"ICW meyakini faktor terbesar keengganan KPK dalam memproses hukum Harun karena ada indikasi kuat jika mantan caleg PDIP itu diringkus akan ada elite partai politik yang bisa terseret. Dugaan kami, KPK ingin melindungi elite partai tersebut," ujar Kurnia.
Baca juga: Mabes Polri Pastikan Harun Masiku Bersembunyi di Indonesia!
Meski begitu, ICW yakin KPK bisa menangkap Harun. Namun, kata Kurnia, itu dapat dilakukan saat Firli tidak lagi menjabat. "ICW meyakini, sampai nanti masa kepemimpinan Firli habis, Harun akan tetap bebas berkeliaran tanpa khawatir diproses hukum oleh KPK," kata Kurnia.
Mabes Polri menegaskan buronan sekaligus mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku berada di Indonesia. Data perlintasan mengidentifikasikan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu itu tidak sedang di luar negeri.
"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 7 Agustus 2023. Krishna mengamini Harun sempat pergi ke luar negeri. Saat ini, dia sudah kembali lagi ke Indonesia.
Dia enggan memerinci lebih lanjut waktu pasti data perlintasan Harun itu. Pencarian dipastikan tidak pernah disetop. (Z-2)
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meluruskan pemahaman mengenai sistem politik Indonesia. Ia menguraikan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
KETUA Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Partai politik yang melenggang ke Senayan harus memiliki keterwakilan yang utuh di setiap pos kerja DPR.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
Fadia Arafiq diduga menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
KPK mengungkap bahwa staf dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq selalu mendokumentasikan pengambilan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui grup aplikasi WhatsApp.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved